Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP
Minggu, 15 Agustus 2021 - 03:05 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.
Baca juga: Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu dan Bebas PNBP
"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas. Ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Diketahui, pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.
Baca juga: Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu dan Bebas PNBP
"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas. Ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Diketahui, pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lihat Juga :