Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP

Minggu, 15 Agustus 2021 - 03:05 WIB
loading...
Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah. Ini terkait dengan penggunaan hasil tes antigen sebagai salah satu pilihan persyaratan bagi rakyat beraktivitas kembali, selain vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR.



"Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas. Ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga," kata Puan dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Diketahui, pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pasal 1 peraturan itu menyatakan, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di Pasal 1 tersebut dapat ditetapkan sampai Rp0 atau 0%, dengan pertimbangan tertentu.



Puan menjelaskan, peraturan ini ditetapkan pada 2 Agustus 2021, dan mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan. Pengundangan dihitung sejak peraturan ini tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 3 Agustus 2021.

"Bertepatan dengan hari-hari peringatan kemerdekaan, kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado sekaligus upaya merawat kemerdekaan kita. Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen," ujar politikus PDIP ini.

Mantan Menko PMK ini pun berkeyakinan, rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)