Ketua DPR Dukung Tarif Uji Validitas Tes Antigen Rp649 Ribu Dibebaskan dari PNBP

Minggu, 15 Agustus 2021 - 03:05 WIB
loading...
A A A
"Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara," tandas Puan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar Covid-19 atau tidak.

"PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen," ujar Isa.

Tata cara dan persyaratan penentuan tarif PNBP bagi tes antigen bisa sampai 0 persen akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Persetujuan Kementerian Keuangan tetap dipersyaratkan untuk itu dapat berlaku.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)