Sejumlah Upaya Pemerintah Tangkal Bahaya Hoaks Corona dan Vaksinasi

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 15:33 WIB
loading...
A A A
Selain itu dia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya edukatif atau membuat kontranarasi ketika mendapati berita bohong. Namun, langkah hukum akan dilakukan terhadap pembuat dan penyebar hoaks yang masuk pada kategori pelanggaran sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Memang sangat tergantung pada tingkatnya, apakah sudah terjadi pelanggaran hukum di situ terutama UU ITE. Itu kami tentu saja akan kita pilah-pilah karena tidak boleh juga kita tidak melakukan edukasi, tidak baik bila kita langsung saja melakukan tindakan, katakanlah represif dengan mengambil langkah hukum," imbuh Usman.

Seperti lanjutnya, ada beberapa kasus sudah diproses dan banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum. Misalnya kasus seorang dokter yang mengatakan tidak percaya dengan Covid-19, tidak perlu pakai masker, tidak perlu vaksinasi. Itu diproses oleh aparat penegak hukum.

"Jadi kita melakukan berbagai upaya dari preventif, edukatif, tetapi juga represif. Cuma jumlah yang kuta ambil tindakan hukum terlalu besar dibandingkan dengan yang katakalanlah yang kita turunkan/takedown atau kita lawan dengan kontranarasi," jelasnya.

Pada kesempatan itu Usman pun memberikan rumus sederhana untuk memilah mana informasi itu hoaks atau bukan. "Ada rumus sederhananya untuk memilah mana imformasi yang merupakan hoaks, yaitu jika informasi itu to good to be true atau to bad to be true," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2077 seconds (0.1#10.140)