BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
BKN Keberatan Atas Kesimpulan...
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap LAHP Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Dia mengatakan bahwa surat tanggapan yang ditandatangani kepala BKN ditujukan kepada ketua ORI dikirimkan hari ini tertanggal 13 Agustus 2021.

“Nah apa isinya? Atau isi surat tersebut? Isinya pada dasarnya ada dua hal. Yang pertama, kepala BKN menyampaikan tanggapan atas kesimpulan dari ORI agar BKN melakukan tindakan korektif. Tindakan korektif yang diminta ORI ada dua yaitu agar BKN melakukan penelaahan aturan. Lalu agar BKN menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari

Dia pun menjelaskan BKN belum terlambat dalam memberikan tanggapan atas LAHP ORI. Pasalnya BKN diberikan waktu 30 hari terkait LAHP tersebut. “Kalau dihitung dari tanggal suratnya saja, kalau 30 hari itu sampai 15 Agustus. Tapi kalau 30 hari kerja, itu sampai 1 September. Kemudian kalau berdasarkan diterimanya surat, berarti tambah berapa lagi, kalau 30 hari kalender, berarti 22 Agustus. Kalau 30 hari kerja, itu 7 September. Jadi dari segi waktu, saya kira kita masih aman,” tuturnya.

Yusuf mengatakan dalam kesimpulan LAHP, ORI juga menyinggung hal-hal lain. Baik mulai proses pelaksanaan sampai dengan simpulan. “Dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat,” ujarnya. Baca juga: Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan

Dia pun menyebutkan sebagaimana Peraturan ORI No.48/2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan penyelesaian laporan pasal 25 ayat 6b. Dimana dalam disebutkan bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan atau LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua ORI.

“Nah melalui pintu inilah kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI pada kesimpulan romawi V LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved