BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
BKN Keberatan Atas Kesimpulan...
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap LAHP Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Dia mengatakan bahwa surat tanggapan yang ditandatangani kepala BKN ditujukan kepada ketua ORI dikirimkan hari ini tertanggal 13 Agustus 2021.

“Nah apa isinya? Atau isi surat tersebut? Isinya pada dasarnya ada dua hal. Yang pertama, kepala BKN menyampaikan tanggapan atas kesimpulan dari ORI agar BKN melakukan tindakan korektif. Tindakan korektif yang diminta ORI ada dua yaitu agar BKN melakukan penelaahan aturan. Lalu agar BKN menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (13/8/2021). Baca juga: Ombudsman Temukan Pelanggaran dalam TKW Pegawai KPK, BKN: Sedang Dipelajari

Dia pun menjelaskan BKN belum terlambat dalam memberikan tanggapan atas LAHP ORI. Pasalnya BKN diberikan waktu 30 hari terkait LAHP tersebut. “Kalau dihitung dari tanggal suratnya saja, kalau 30 hari itu sampai 15 Agustus. Tapi kalau 30 hari kerja, itu sampai 1 September. Kemudian kalau berdasarkan diterimanya surat, berarti tambah berapa lagi, kalau 30 hari kalender, berarti 22 Agustus. Kalau 30 hari kerja, itu 7 September. Jadi dari segi waktu, saya kira kita masih aman,” tuturnya.

Yusuf mengatakan dalam kesimpulan LAHP, ORI juga menyinggung hal-hal lain. Baik mulai proses pelaksanaan sampai dengan simpulan. “Dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat,” ujarnya. Baca juga: Polemik Alih Status Kepegawaian KPK Diharapkan Bisa Dituntaskan

Dia pun menyebutkan sebagaimana Peraturan ORI No.48/2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan penyelesaian laporan pasal 25 ayat 6b. Dimana dalam disebutkan bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan atau LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua ORI.

“Nah melalui pintu inilah kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI pada kesimpulan romawi V LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved