BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 16:28 WIB
loading...
BKN Keberatan Atas Kesimpulan Maladministrasi Proses Peralihan Pegawai KPK
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap LAHP Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan kesimpulan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyebut adanya maladministrasi dalam proses peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan BKN sudah mengirimkan surat yang berisi tanggapan terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait proses peralihan pegawai KPK. Dia mengatakan bahwa surat tanggapan yang ditandatangani kepala BKN ditujukan kepada ketua ORI dikirimkan hari ini tertanggal 13 Agustus 2021.

“Nah apa isinya? Atau isi surat tersebut? Isinya pada dasarnya ada dua hal. Yang pertama, kepala BKN menyampaikan tanggapan atas kesimpulan dari ORI agar BKN melakukan tindakan korektif. Tindakan korektif yang diminta ORI ada dua yaitu agar BKN melakukan penelaahan aturan. Lalu agar BKN menyusun peta jalan atau roadmap berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (13/8/2021).

Dia pun menjelaskan BKN belum terlambat dalam memberikan tanggapan atas LAHP ORI. Pasalnya BKN diberikan waktu 30 hari terkait LAHP tersebut. “Kalau dihitung dari tanggal suratnya saja, kalau 30 hari itu sampai 15 Agustus. Tapi kalau 30 hari kerja, itu sampai 1 September. Kemudian kalau berdasarkan diterimanya surat, berarti tambah berapa lagi, kalau 30 hari kalender, berarti 22 Agustus. Kalau 30 hari kerja, itu 7 September. Jadi dari segi waktu, saya kira kita masih aman,” tuturnya.

Yusuf mengatakan dalam kesimpulan LAHP, ORI juga menyinggung hal-hal lain. Baik mulai proses pelaksanaan sampai dengan simpulan. “Dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan sebagaimana Peraturan ORI No.48/2020 tentang Tata Cara Penerimaan Pemeriksaan dan penyelesaian laporan pasal 25 ayat 6b. Dimana dalam disebutkan bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan atau LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua ORI.

“Nah melalui pintu inilah kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI pada kesimpulan romawi V LAHP yang menyatakan telah terjadi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2004 seconds (0.1#10.140)