Sahroni Minta Nakes yang Suntik Vaksin Kosong Tak Dipenjara, Mungkin Lalai karena Lelah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta tenaga kesehatan (Nakes) berinisial EO yang menyuntikan vaksin kosong ke warga tidak dipenjara.
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian. “Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Rabu (11/8/2021).
Seperti diketahui, pada Senin, 10 Agustus 2021, Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan kelanjutan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, seorang perawat sekaligus vaksinator Vaksin Covid-19 berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga. Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun.
Lebih lanjut, Sahroni menilai jika memang kejadian ini disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali. “Memang urusan penyuntikan vaksin kosong ini merupakan kejadian yang harus diselidiki lebih lanjut. Akan tetapi, kalau memang tindakan dari nakes itu murni kelalaian atau tidak disengaja ya saya rasa tidak perlu sampai di hukum penjara. Cukup berikan sanksi ringan atau pembinaan saja. Kecuali kelalaian tersebut memang disengaja untuk kepentingan pribadi, seperti menjual kembali vaksin yang tidak terpakai, menimbun vaksin atau sebagainya, nah itu baru yang harus mendapat hukuman penjara,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab kelalaian tersebut dapat terjadi karena jumlah perbandingan antara nakes dengan orang yang divaksin cukup tinggi, satu nakes bisa memvaksin hingga ratusan orang per harinya.
“Niatnya sudah baik, menjadi relawan. Nakesnya juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku salah. Kalau Polri tidak menemukan motif lain, ya mungkin hal ini bisa terjadi karena nakesnya kelelahan, mengingat perbandingan 1 nakes menyuntikkan vaksin bisa hingga ratusan orang per harinya. Bahkan disebutkan pada hari itu nakes berinisial EO memvaksin hingga 599 orang. Karenanya, dapat juga dilakukan penambahan vaksinator agar mengurangi kejadian seperti ini,” kata Sahroni.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Menurut Sahroni, Polri harus betul-betul mengungkap apa motif di balik vaksinasi kosong tersebut, dan apakah tindakan yang dilakukan oleh EO berunsur kelalaian. “Sebelumnya, saya mengapresiasi Polri karena telah menindaklanjuti dan menyelidiki soal vaksin kosong ini. Sekarang kan susternya sudah ditangkap dan minta maaf, nah itu tolong benar-benar diselidiki, kenapa yang bersangkutan melakukan hal itu? Apakah ini memang murni kelalaian atau bagaimana?,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Rabu (11/8/2021).
Seperti diketahui, pada Senin, 10 Agustus 2021, Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan kelanjutan kasus vaksin kosong yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara. Dalam kejadian ini, seorang perawat sekaligus vaksinator Vaksin Covid-19 berinisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya terbukti menyuntikkan vaksin kosong kepada salah satu warga. Tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dan terancam pidana penjara 1 tahun.
Lebih lanjut, Sahroni menilai jika memang kejadian ini disebabkan oleh kelalaian, maka ada baiknya hukuman berupa kurungan penjara dipertimbangkan kembali. “Memang urusan penyuntikan vaksin kosong ini merupakan kejadian yang harus diselidiki lebih lanjut. Akan tetapi, kalau memang tindakan dari nakes itu murni kelalaian atau tidak disengaja ya saya rasa tidak perlu sampai di hukum penjara. Cukup berikan sanksi ringan atau pembinaan saja. Kecuali kelalaian tersebut memang disengaja untuk kepentingan pribadi, seperti menjual kembali vaksin yang tidak terpakai, menimbun vaksin atau sebagainya, nah itu baru yang harus mendapat hukuman penjara,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab kelalaian tersebut dapat terjadi karena jumlah perbandingan antara nakes dengan orang yang divaksin cukup tinggi, satu nakes bisa memvaksin hingga ratusan orang per harinya.
“Niatnya sudah baik, menjadi relawan. Nakesnya juga sudah meminta maaf atas kelalaiannya dan mengaku salah. Kalau Polri tidak menemukan motif lain, ya mungkin hal ini bisa terjadi karena nakesnya kelelahan, mengingat perbandingan 1 nakes menyuntikkan vaksin bisa hingga ratusan orang per harinya. Bahkan disebutkan pada hari itu nakes berinisial EO memvaksin hingga 599 orang. Karenanya, dapat juga dilakukan penambahan vaksinator agar mengurangi kejadian seperti ini,” kata Sahroni.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(cip)