Satgas Keluarkan Aturan Lengkap Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri
loading...
A
A
A
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) dari dan Pulau Jawa-Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Aturan di atas juga berlaku bagi para pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kapal, kendaraan pribadi, kereta api, serta bus antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Aturan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat, kapal, mobil pribadi, bus, ataupun kereta api, dari dan ke wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum pemberangkatan. Atau boleh juga, hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, dan jereta api, dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas, namu diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas;
- Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin;
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
4. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dikecupnya untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Surat edaran ini ditetapkan dan resmi diberlakukan sejak 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau, kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Aturan di atas juga berlaku bagi para pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kapal, kendaraan pribadi, kereta api, serta bus antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Aturan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan level 3;
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat, kapal, mobil pribadi, bus, ataupun kereta api, dari dan ke wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum pemberangkatan. Atau boleh juga, hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, dan jereta api, dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas, namu diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas;
- Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin;
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;
4. Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dikecupnya untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Surat edaran ini ditetapkan dan resmi diberlakukan sejak 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian dan lembaga. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito.
(kri)