KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Justru klaim Ali, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai ASN.
"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021). Baca juga: Sekjen Tegaskan Pegawai KPK Tak Akan Dapat Honor Jika Jadi Narasumber
Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.
"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.
Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.
"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021). Baca juga: Sekjen Tegaskan Pegawai KPK Tak Akan Dapat Honor Jika Jadi Narasumber
Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.
"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.
Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.
Lihat Juga :