KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
KPK Tegaskan Secara...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Justru klaim Ali, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai ASN.

"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021). Baca juga: Sekjen Tegaskan Pegawai KPK Tak Akan Dapat Honor Jika Jadi Narasumber

Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.

"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.

Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Tamara Tyasmara Mimpi...
Tamara Tyasmara Mimpi Didatangi Dante, Lalu Temukan Fakta Ini
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved