KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
KPK Tegaskan Secara...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri menekankan bahwa tidak ada yang berubah secara substansi soal aturan perjalanan dinas pegawai lembaga antirasuah. Justru klaim Ali, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 6 Tahun 2021 yang baru diterbitkan ini, lebih efisien menyesuaikan alih status pegawai KPK yang kini sebagai ASN.

"Kami tegaskan kembali, tidak ada perubahan secara mendasar dalam hal ketentuan perjalanan dinas KPK namun saat ini justru diperkuat dengan aturan yang jelas sehingga diharapkan perjalanan dinas lebih efisien dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (10/8/2021).

Ali menerangkan Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK diterbitkan salah satunya untuk mengharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Pasal 11. Salah satu aturan yang diharmonisasikan yakni, soal perjalanan dinas jabatan.

"Perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya perjalanan dinas jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara," beber Ali.

Diterangkan Ali, perihal biaya perjalanan dinas jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tersebut, sebenarnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara. Biaya perjalanan dinas jabatan dimaksud, ditekankan Ali, justru dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja pelaksana SPD.

Kemudian, dalam harmonisasi aturan tersebut, panitia penyelenggara juga wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Materi-materi tersebut, kata Ali, sebenarnya sudah diatur pada Perkom sebelumnya.

"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g 'Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi'," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Ali, dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain. Di mana sebenarnya, aturan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.

"Di samping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK," papar Ali.

Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," imbuhnya.

Ali berharap penjelasan utuh tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Dia juga meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan opini keliru sehingga polemik yang beredar dapat dihentikan. Intinya, kata Ali, pegawai KPK saat ini masih berpedoman pada kode etik pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

"Pegawai KPK hingga kini dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dan saat ini diperkuat dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan," terang Ali.

"Kami sangat terbuka dengan masukan dan kritik publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja seoptimal mungkin," sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut 1 Pimpinan...
KPK Sebut 1 Pimpinan DPR Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara...
KPK Sebut 16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
KPK Periksa 2 Mantan...
KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Rekomendasi
MNC Group Peduli Ajak...
MNC Group Peduli Ajak Anak Yatim Bermain dan Menyantap Hidangan Khas di Park Hyatt Jakarta
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
Dokter Temukan Jantung...
Dokter Temukan Jantung Kedua dalam Tubuh Manusia
Berita Terkini
5 Jenderal TNI AD Segera...
5 Jenderal TNI AD Segera Pensiun setelah Mutasi Sebelum Lebaran, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Pendapat Tokoh Nasional...
Pendapat Tokoh Nasional tentang Tarif Impor Amerika, Bisa Jadi Keuntungan bagi Indonesia?
4 jam yang lalu
Prabowo Bertemu Megawati,...
Prabowo Bertemu Megawati, Kaesang Berharap Politik Indonesia Lebih Adem
4 jam yang lalu
Kaesang Beri Sinyal...
Kaesang Beri Sinyal Kehadiran Tokoh Nasional di PSI, Jokowi?
6 jam yang lalu
Gibran Kenang Sosok...
Gibran Kenang Sosok Titiek Puspa: Karyanya Membentuk Kenangan Banyak Orang
6 jam yang lalu
Komunikasi Etnografi...
Komunikasi Etnografi Kritikal dalam Menunjang DEI dan CSR Perusahaan
7 jam yang lalu
Infografis
Aturan Perjalanan Terbaru,...
Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Menggunakan Masker
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved