Catat, Bepergian ke Luar Kota Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR

Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:37 WIB
loading...
Catat, Bepergian ke...
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Surat tersebut ditetapkan pada 11 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen Ganip Warsito.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa para pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara (pesawat) antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Tak hanya itu, para pelaku perjalanan jarak jauh juga diwajibkan juga untuk mengantongi surat keterangan hasil negatif tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Atau boleh juga, para pelaku perjalanan jauh pengguna pesawat mengantongi kartu vaksin dosis kedua dengan ditambah surat hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Aturan itu juga berlaku bagi para pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kapal, kendaraan pribadi, kereta api, serta bus antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali. Aturan itu telah ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan level 3.

Ketentuan menunjukkan surat vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya. Kemudian, pelaku perjalanan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dapat divaksin.

Sementara itu, untuk para pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan pesawat, kapal, mobil pribadi, bus, ataupun kereta api, yang berada di daerah PPKM Level 1 dan 2 atau luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum pemberangkatan.

Atau boleh juga, hasil tes negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Indonesia Masuk Endemi,...
Indonesia Masuk Endemi, Satgas Beberkan Dasar Pencabutan Status Pandemi Covid-19
Covid-19 Per 8 Mei 2023,...
Covid-19 Per 8 Mei 2023, Bertambah 1.149 Kasus dan 21 Orang Meninggal
Covid-19 Per 5 Mei 2023,...
Covid-19 Per 5 Mei 2023, Bertambah 2.122 Kasus dan 20 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 Kembali...
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Wakil Ketua MPR: Protokol Kesehatan Harus Diaktifkan Lagi
Mudik Lebaran, Masyarakat...
Mudik Lebaran, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Vaksin Covid-19
Update Covid-19 per...
Update Covid-19 per 2 April 2023: Bertambah 403 Kasus, 4 Orang Meninggal
Covid-19 Per 29 Maret...
Covid-19 Per 29 Maret 2023, Bertambah 580 Kasus dan 3 Orang Meninggal
Rekomendasi
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
Banjir Keuntungan! Insentif...
Banjir Keuntungan! Insentif Hingga 50 Juta untuk Kreator di #NgeDealYuk Special Ramadan 2025
Berita Terkini
Mutasi Polri, Kombes...
Mutasi Polri, Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Komarudin Jabat Dirlantas Polda Metro
25 menit yang lalu
Aktivis 98 Minta Aset...
Aktivis 98 Minta Aset Koruptor Segera Disita untuk Tambal Defisit Anggaran
25 menit yang lalu
Ramai-ramai Anggota...
Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
34 menit yang lalu
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
42 menit yang lalu
Nurul Arifin: Tidak...
Nurul Arifin: Tidak Ada Alasan bagi Letkol Teddy Mundur dari TNI karena Menjabat Seskab
50 menit yang lalu
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba...
Mutasi Polri, Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa Diganti Brigjen Eko Hadi Santoso
1 jam yang lalu
Infografis
Naik Kereta Jarak Jauh...
Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved