KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:08 WIB
loading...
KPK Jebloskan Terpidana...
KPK telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alkes dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair tahap 1 dan 2, tahun 2010, Minarsih ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010, Minarsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu , Jakarta Timur.

Mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup tersebut dijebloskan ke Rutan Pondok setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst, berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Baca juga: Taufik Diperiksa KPK, Wagub DKI: Insyaallah Semua Nggak Ada Masalah

"Telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Minarsih dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alkes dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair tahap 1 dan 2, tahun 2010.

Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan terhadap Minarsih. Minarsih diyakini memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar). Atas perbuatannya itu, Minarsih telah merugikan negara sejumlah Rp14 miliar. Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, M Taufik Akui Ikut Bahas Anggaran Perumda Jaya

Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved