Penuhi Panggilan KPK, M Taufik Akui Ikut Bahas Anggaran Perumda Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku ikut membahas anggaran Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Pembangunan Sarana Jaya . Hal tersebut disampaikannya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.
"Iya dibahas (anggaran Perumda)," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp800 miliar.
Baca juga: KPK Telisik Prosedur Pembelian Tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga ada praktik korupsi di dalamnya.
Selain itu, Taufik mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus ataupun membawa dokumen terkait pemeriksaan hari ini. "Gak ada persiapan, yang kita ketahui aja," kata Taufik. "Saya sih gak bawa dokumen bukan bidang saya, kan di DPRD itu dibagi-bagi," katanya.
Tim Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dalam pemeriksaan ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Baca juga: KPK Panggil Petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Terkait Kasus Tanah di Munjul
"Hari ini (10/8) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 saksi tersangka YRC dkk," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Selain Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
"Iya dibahas (anggaran Perumda)," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp800 miliar.
Baca juga: KPK Telisik Prosedur Pembelian Tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov DKI kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana. Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga ada praktik korupsi di dalamnya.
Selain itu, Taufik mengaku tidak menyiapkan persiapan khusus ataupun membawa dokumen terkait pemeriksaan hari ini. "Gak ada persiapan, yang kita ketahui aja," kata Taufik. "Saya sih gak bawa dokumen bukan bidang saya, kan di DPRD itu dibagi-bagi," katanya.
Tim Penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Dalam pemeriksaan ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Baca juga: KPK Panggil Petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Terkait Kasus Tanah di Munjul
"Hari ini (10/8) pemeriksaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 saksi tersangka YRC dkk," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Selain Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni Plh BP BUMD periode 2019, Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta, Sudrajat Kuswata.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Keempat orang tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Sedangkan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
(abd)