Dua Upaya Hukum untuk Meluruskan Regulasi BRIN
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:10 WIB
loading...
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Perpres itu memberikan mandat kepada BRIN untuk meleburkan empat lembaga pemerintah nonkementerian bidang iptek, yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN.
Padahal, Pasal 48 UU Sisnas Iptek mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) bukan sebagai pelaksana. Adanya perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021 itu diakui Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Teguh Kurniawan. Baca juga: Harus Minim Risiko, Kepala BRIN Ingin Transisi Tak Heboh
Menurut Teguh, BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Artinya, jelas dia, BRIN berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Ironisnya, Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki kaki dan tangan hingga di daerah dalam bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Teguh menilai keberadaan BRIDA hanya akan menambah runyam masalah. Sebab, UU 11/2019 mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan litbangjirap dan inovasi yang terkotak kotak dalam sektor. Bukan malah berperan sebagai birokrasi pelaksana litbangjirap sebagaimana tertuang dalam Perpres 33/2021.
Selain itu, jelas Teguh, BRIN sebagai pembuat kebijakan semestinya dipisahkan dari peran pelaksana untuk menghindari konflik kepentingan. “Karena BRIN sebagai pembuat kebijakan juga pelaksana,” kata Teguh Kurniawan dalam Alinea Forum bertopik "Langkah Hukum 'Meluruskan' Regulasi BRIN", Senin (9/8/2021).
Padahal, Pasal 48 UU Sisnas Iptek mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) bukan sebagai pelaksana. Adanya perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021 itu diakui Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Teguh Kurniawan. Baca juga: Harus Minim Risiko, Kepala BRIN Ingin Transisi Tak Heboh
Menurut Teguh, BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Artinya, jelas dia, BRIN berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Ironisnya, Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki kaki dan tangan hingga di daerah dalam bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Teguh menilai keberadaan BRIDA hanya akan menambah runyam masalah. Sebab, UU 11/2019 mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan litbangjirap dan inovasi yang terkotak kotak dalam sektor. Bukan malah berperan sebagai birokrasi pelaksana litbangjirap sebagaimana tertuang dalam Perpres 33/2021.
Selain itu, jelas Teguh, BRIN sebagai pembuat kebijakan semestinya dipisahkan dari peran pelaksana untuk menghindari konflik kepentingan. “Karena BRIN sebagai pembuat kebijakan juga pelaksana,” kata Teguh Kurniawan dalam Alinea Forum bertopik "Langkah Hukum 'Meluruskan' Regulasi BRIN", Senin (9/8/2021).
Lihat Juga :