Dua Upaya Hukum untuk Meluruskan Regulasi BRIN

Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:10 WIB
loading...
Dua Upaya Hukum untuk...
Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai bertentangan dengan sejumlah pasal di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Perpres itu memberikan mandat kepada BRIN untuk meleburkan empat lembaga pemerintah nonkementerian bidang iptek, yakni LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN.

Padahal, Pasal 48 UU Sisnas Iptek mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) bukan sebagai pelaksana. Adanya perbedaan arah pembentukan BRIN yang diamanatkan UU Sisnas Iptek dengan Perpres 33/2021 itu diakui Ketua Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Teguh Kurniawan.

Menurut Teguh, BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Artinya, jelas dia, BRIN berperan sebagai koordinator, bukan pelaksana. Ironisnya, Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki kaki dan tangan hingga di daerah dalam bentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Teguh menilai keberadaan BRIDA hanya akan menambah runyam masalah. Sebab, UU 11/2019 mengamanatkan BRIN untuk mengintegrasikan litbangjirap dan inovasi yang terkotak kotak dalam sektor. Bukan malah berperan sebagai birokrasi pelaksana litbangjirap sebagaimana tertuang dalam Perpres 33/2021.

Selain itu, jelas Teguh, BRIN sebagai pembuat kebijakan semestinya dipisahkan dari peran pelaksana untuk menghindari konflik kepentingan. “Karena BRIN sebagai pembuat kebijakan juga pelaksana,” kata Teguh Kurniawan dalam Alinea Forum bertopik "Langkah Hukum 'Meluruskan' Regulasi BRIN", Senin (9/8/2021).

Sementara Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia (Himpermindo), I Nyoman Jujur berharap agar regulasi yang lebih rendah dapat selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Sinergi lembaga iptek diharapkan tanpa menghilangkan DNA dan cara berpikir masing-masing lembaga.

“Kami sudah menghadap ke Kepala BRIN untuk mendapat masukan. Kami juga melakukan webinar mengundang Pereyasa Kehormatan yang juga Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk dapat masukan. Kami akan lakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Nyoman saat ditanya upaya Himpermindo terkait peleburan ke dalam BRIN.

Sikap tegas disuarakan oleh Anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta pemerintah merevisi Perpres 33/2021 tentang BRIN. Ia menilai, Perpres itu sebagai kemunduran terhadap iptek dan inovasi nasional.

Dia juga mendorong agar pihak-pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung agar Perpres 33/2021 dibatalkan. “Kami di fraksi (PAN) enggak bisa melakukan apa-apa. Karena jumlah kursi kami yang kecil, hanya bisa mengingatkan ke pemerintah maupun Kepala BRIN,” ujar Andi.

Terkait dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan untuk meluruskan regulasi BRIN. Sebelum menempuh upaya hukum, terbuka jalur advokasi kebijakan. Jalan ini ditempuh agar ada perubahan perpres dengan konsultasi publik yang luas dan memadai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)