Dua Upaya Hukum untuk Meluruskan Regulasi BRIN
Selasa, 10 Agustus 2021 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia (Himpermindo), I Nyoman Jujur berharap agar regulasi yang lebih rendah dapat selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Sinergi lembaga iptek diharapkan tanpa menghilangkan DNA dan cara berpikir masing-masing lembaga.
“Kami sudah menghadap ke Kepala BRIN untuk mendapat masukan. Kami juga melakukan webinar mengundang Pereyasa Kehormatan yang juga Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk dapat masukan. Kami akan lakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Nyoman saat ditanya upaya Himpermindo terkait peleburan ke dalam BRIN.
Sikap tegas disuarakan oleh Anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta pemerintah merevisi Perpres 33/2021 tentang BRIN. Ia menilai, Perpres itu sebagai kemunduran terhadap iptek dan inovasi nasional.
Dia juga mendorong agar pihak-pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung agar Perpres 33/2021 dibatalkan. “Kami di fraksi (PAN) enggak bisa melakukan apa-apa. Karena jumlah kursi kami yang kecil, hanya bisa mengingatkan ke pemerintah maupun Kepala BRIN,” ujar Andi.
Terkait dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan untuk meluruskan regulasi BRIN. Sebelum menempuh upaya hukum, terbuka jalur advokasi kebijakan. Jalan ini ditempuh agar ada perubahan perpres dengan konsultasi publik yang luas dan memadai.
“Kami sudah menghadap ke Kepala BRIN untuk mendapat masukan. Kami juga melakukan webinar mengundang Pereyasa Kehormatan yang juga Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, untuk dapat masukan. Kami akan lakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Nyoman saat ditanya upaya Himpermindo terkait peleburan ke dalam BRIN.
Sikap tegas disuarakan oleh Anggota Komisi VII DPR yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Andi Yuliani Paris. Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta pemerintah merevisi Perpres 33/2021 tentang BRIN. Ia menilai, Perpres itu sebagai kemunduran terhadap iptek dan inovasi nasional.
Dia juga mendorong agar pihak-pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya hukum melalui Mahkamah Agung agar Perpres 33/2021 dibatalkan. “Kami di fraksi (PAN) enggak bisa melakukan apa-apa. Karena jumlah kursi kami yang kecil, hanya bisa mengingatkan ke pemerintah maupun Kepala BRIN,” ujar Andi.
Terkait dengan upaya hukum yang bisa ditempuh, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan ada dua upaya hukum yang bisa dilakukan untuk meluruskan regulasi BRIN. Sebelum menempuh upaya hukum, terbuka jalur advokasi kebijakan. Jalan ini ditempuh agar ada perubahan perpres dengan konsultasi publik yang luas dan memadai.
Lihat Juga :