Daerah PPKM Level 4 Non Jawa-Bali Ini Boleh Buka Tempat Ibadah dan Industri Ekspor 100%

Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:19 WIB
loading...
Daerah PPKM Level 4...
Aktivitas di salah satu pusat perbelanjaan Makassar. Pemkot Makassar terapkan PPKM level IV untuk menekan penularan Covid-19. Foto/DOK.Sindonews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri ini merupakan tindak lanjut dari keputusan perpanjangan PPKM levelling.

Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:

1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
8. Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara
9. Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat;
10. Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
11. Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya
12. Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;
14. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.
15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;
16. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
18. Papua yaitu Kota Jayapura

Baca juga: Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021

Ketentuan PPKM level 4 di daerah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali berbeda. Di non Jawa-Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor ekspor sebanyak 100%.

Berikut ketentuan lengkap PPKM Level 4 non Jawa-Bali:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina;
e) Industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca juga: Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;
c) Untuk huruf e) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Objek vital nasional
j) Proyek strategis nasional
k) Konstruksi
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri: BPKP Sudah Diminta Review agar Transparan
SBY hingga Jokowi Bakal...
SBY hingga Jokowi Bakal Hadiri Parade Senja di Akmil Magelang
47 Kepala Daerah Bolos...
47 Kepala Daerah Bolos Retret di Magelang, Mendagri: Mungkin Masalah Kebijakan Partai
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Parade Senja Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Mendagri Tegaskan Kepala...
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Bertanggung Jawab pada Rakyat, Bukan Partai Politik
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di Jakarta
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
3 Jenderal Polisi Pimpin...
3 Jenderal Polisi Pimpin Pencarian Iptu Tomi S Marbun di Hutan Belantara Teluk Bintuni Papua Barat
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Ubed Bawa Indonesia Ungguli Inggris 3-0
Berita Terkini
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
1 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
3 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
3 jam yang lalu
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
4 jam yang lalu
Penghargaan Spesial...
Penghargaan Spesial dari GP Ansor untuk Paus Fransiskus
4 jam yang lalu
Wamen Juri Ardiantoro...
Wamen Juri Ardiantoro Bela Gibran soal Monolog: Pekerjaan Wapres Bicara, Masa Dilarang
4 jam yang lalu
Infografis
PPKM Jabodetabek Naik...
PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Ini Aturan Makan di Tempat Umum
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved