Daerah PPKM Level 4 Non Jawa-Bali Ini Boleh Buka Tempat Ibadah dan Industri Ekspor 100%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri ini merupakan tindak lanjut dari keputusan perpanjangan PPKM levelling.
Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
8. Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara
9. Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat;
10. Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
11. Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya
12. Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;
14. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.
15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;
16. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
18. Papua yaitu Kota Jayapura
Baca juga: Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021
Ketentuan PPKM level 4 di daerah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali berbeda. Di non Jawa-Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor ekspor sebanyak 100%.
Berikut ketentuan lengkap PPKM Level 4 non Jawa-Bali:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina;
e) Industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
Baca juga: Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya
a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;
c) Untuk huruf e) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Objek vital nasional
j) Proyek strategis nasional
k) Konstruksi
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Berikut daerah-daerah non Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Padang
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka
8. Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara
9. Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat;
10. Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
11. Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya
12. Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;
14. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.
15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;
16. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
18. Papua yaitu Kota Jayapura
Baca juga: Breaking News, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 16 Agustus 2021
Ketentuan PPKM level 4 di daerah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali berbeda. Di non Jawa-Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor ekspor sebanyak 100%.
Berikut ketentuan lengkap PPKM Level 4 non Jawa-Bali:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) Perhotelan non penanganan karantina;
e) Industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
Baca juga: Mal, Tempat Ibadah dan Restoran Beroperasi di Daerah PPKM Level 4, Ini Ketentuannya
a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf;
c) Untuk huruf e) dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) Kritikal seperti:
a) Kesehatan;
b) Keamanan dan ketertiban masyarakat
c) Penanganan bencana
d) Energi
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) Pupuk dan petrokimia
h) Semen dan bahan bangunan;
i) Objek vital nasional
j) Proyek strategis nasional
k) Konstruksi
l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)