KPK Telisik Prosedur Pembelian Tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik prosedur pengeluaran dana dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya untuk pembayaran tanah di Munjul .
Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik saat memeriksa seorang saksi yakni Karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya bernama Wahyu Hidayat. Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yoory C Pinontoan (YRC). Baca juga: KPK Panggil Petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Terkait Kasus Tanah di Munjul
"Wahyu Hidayat (karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk, dikonfirmasi antara lain terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik saat memeriksa seorang saksi yakni Karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya bernama Wahyu Hidayat. Wahyu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Yoory C Pinontoan (YRC). Baca juga: KPK Panggil Petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Terkait Kasus Tanah di Munjul
"Wahyu Hidayat (karyawan Perumda Pembangunan Sarana Jaya) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk, dikonfirmasi antara lain terkait dengan prosedur pengeluaran dana pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diperuntukkan untuk pembayaran tanah yang berlokasi di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka lagi dalam kasus ini. Tersangka tersebut yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Namun, Rudy belum ditahan karena alasan sakit. KPK pun meminta Rudy untuk bersikap kooperatif.
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.