KPK Tegaskan Secara Substansi Aturan Perjalanan Dinas Tidak Berubah
Selasa, 10 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dalam harmonisasi aturan tersebut, panitia penyelenggara juga wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan biaya perjalanan dinas jabatan dalam surat atau undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. Materi-materi tersebut, kata Ali, sebenarnya sudah diatur pada Perkom sebelumnya.
"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g 'Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi'," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain. Di mana sebenarnya, aturan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
"Di samping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK," papar Ali.
Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," imbuhnya.
"Materi ketentuan tersebut sebelumnya juga telah diatur dalam Perkom Nomor 07 tahun 2012 Pasal 3 huruf g 'Dalam hal komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak/instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran Komisi'," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, dari Perkom tahun 2012 tersebut maka sangat dimungkinkan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain. Di mana sebenarnya, aturan perjalanan dinas KPK dibayarkan oleh instansi lain merupakan praktik yang sebelumnya juga dilakukan oleh KPK periode lalu dan itu diperbolehkan sepanjang tidak ada double anggaran.
"Di samping itu dalam audit kinerja keuangan oleh BPK sebelumnya juga menyebutkan bahwa pada pokoknya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengajuan keputusan terhadap peraturan perundang-undangan pada KPK," papar Ali.
Dimana mekanisme Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas TA 2018 pada KPK belum mengacu PMK 113 Tahun 2012 sehingga mengakibatkan pelaksanaan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak efisien," imbuhnya.
Lihat Juga :