Ahli Hukum: Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Picu Gangguan Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
Ahli Hukum: Sembarangan...
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai penyitaan uang maupun aset dalam tindak pidana korupsi harus berasal dari hasil kejahatan korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai penyitaan uang maupun aset dalam tindak pidana korupsi harus berasal dari hasil kejahatan korupsi. Karenanya, dia menilai penyitaan aset yang bukan kejahatan korupsi berpotensi melanggar HAM.

"Betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi. Sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita," kata Yenti saat webinar ‘Abuse Of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum’, Senin (9/8/2021).

Karenanya agar tak ada polemik dikemudian hari, Yenti menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menyampaikan hasil penelusurannya berikut dengan bukti-buktinya di dalam peradilan. Wanita yang menjabat Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) ini menambahkan, dalam perkara Korupsi Jiwasraya dan Asabri perlu pembuktian dari JPU mengapa ada aset pihak ketiga yang ikut disita dan dilelang. Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri

Sebab, ada hak seseorang secara perdata dalam sebuah kepemilikan aset. Apalagi, lanjutnya, aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. "Mereka inilah yang harus dilindungi hak-haknya. Apalagi mereka tidak berkaitan dengan pihak yang masuk kepada tindak pidana korupsinya, untuk itu kan ada yang namanya hukum acara sehingga para penegak hukum tidak dianggap melakukan abuse of power," jelasnya.

Dalam tindak pidana korupsi, Yenti menyebut, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut yaitu pada pasal 19 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Hanya implementasinya belum dijalankan di pengadilan. "Secara logika pasal ini menampung berbagai keberatan pihak ketiga, yang harapannya untuk mengetahui bisa nggak aset tak terkait perkara tersebut tidak dilakukan eksekusi dalam putusan hakim, itu kan gitu ya," jelasnya. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Rekomendasi
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
Bisa Picu Kiamat, PBB...
Bisa Picu Kiamat, PBB Memohon Rusia Tak Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved