Ahli Hukum: Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Picu Gangguan Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
Ahli Hukum: Sembarangan...
Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai penyitaan uang maupun aset dalam tindak pidana korupsi harus berasal dari hasil kejahatan korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai penyitaan uang maupun aset dalam tindak pidana korupsi harus berasal dari hasil kejahatan korupsi. Karenanya, dia menilai penyitaan aset yang bukan kejahatan korupsi berpotensi melanggar HAM.

"Betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi. Sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita," kata Yenti saat webinar ‘Abuse Of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum’, Senin (9/8/2021).

Karenanya agar tak ada polemik dikemudian hari, Yenti menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa menyampaikan hasil penelusurannya berikut dengan bukti-buktinya di dalam peradilan. Wanita yang menjabat Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) ini menambahkan, dalam perkara Korupsi Jiwasraya dan Asabri perlu pembuktian dari JPU mengapa ada aset pihak ketiga yang ikut disita dan dilelang. Baca juga: Pakar Hukum UI: Ada Pelanggaran KUHAP dan UU Tipikor di Kasus Jiwasraya-Asabri

Sebab, ada hak seseorang secara perdata dalam sebuah kepemilikan aset. Apalagi, lanjutnya, aset tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara. "Mereka inilah yang harus dilindungi hak-haknya. Apalagi mereka tidak berkaitan dengan pihak yang masuk kepada tindak pidana korupsinya, untuk itu kan ada yang namanya hukum acara sehingga para penegak hukum tidak dianggap melakukan abuse of power," jelasnya.

Dalam tindak pidana korupsi, Yenti menyebut, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut yaitu pada pasal 19 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Hanya implementasinya belum dijalankan di pengadilan. "Secara logika pasal ini menampung berbagai keberatan pihak ketiga, yang harapannya untuk mengetahui bisa nggak aset tak terkait perkara tersebut tidak dilakukan eksekusi dalam putusan hakim, itu kan gitu ya," jelasnya. Baca juga: Pengamat: Perampasan Aset Tak Terkait Tipikor oleh Penegak Hukum Langgar HAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Sidang Putusan Jiwasraya:...
Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun
Rekomendasi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
BI Turunkan Suku Bunga...
BI Turunkan Suku Bunga Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved