Ahli Hukum: Sembarangan Gunakan Pasal TPPU Picu Gangguan Pemulihan Ekonomi Nasional

Senin, 09 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
A A A
Namun dalam pelaksanaannya, pasal ini seperti tak sinergi dan tidak masuk akal baginya. Hal ini dikarenakan hakim enggan melindungi hak pihak ketiga sebagaimana diamanatkan undang-undang. "Lalu untuk apa ada pasal 19?" tanya dia. Secara rinci, Yenti menginformasikan pada pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik.

Dengan demikian, tidak ada warga negara yang tiba-tiba karena permasalahan orang lain lalu harta kekayaannya ikut disita bahkan dilelang. Aturan dan penghitungan harus sesuai dengan saham perusahaan. "Lebih buruk lagi bila penyitaan tersebut hingga mengakibatkan perusahaan yang ikut terdampak karena penyitaan menjadi berhenti bahkan harus mem-PHK karyawannya," ujarnya.

Terkait perkara Jiwasraya-Asabri, Yenti menilai bila benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa, maka tidaklah sulit melakukan penelusuran aset-aset nasabah di pasar modal yang tak terkait kasus korupsi, sehingga tak perlu ikut disita. Sebab dalam kasus akan berefek pada perkembangan ekonomi yang sedang dibangun. Ini pun tak selaras dengan program pemulihan ekonomi nasional yang didengungkan Presiden Jokowi. "Kalau memang betul ada bukti bahwa penyitaan-penyitaan ini tidak sesuai dengan prosedur hukum maka bisa dikatakan sebagai satu langkah abuse of power telah terjadi dalam proses penanganan kasus Jiwasraya-Asabri," kata dia.

Sementara Kuasa Hukum PT JBU-PT TRAM, Haris Azhar menemukan keanehan dalam proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Salah satunya nilai saham menjadi nol. "Dalam konteks bisnis action, aset itu dialihkan kemana? Apakah ditahan itu aset hingga menjadi nol. Kalau aset menjadi nol, rugi dong," kata Haris.

Terlebih dalam sitaan ini ada dana program setting plan-nya karyawan PT PAL Indonesia senilai 220 miliar, pengelolaan tambang batubara di Kutai dibawah bendera perseroan PT GBU. Kedua aset itu dinilai tidak dimiliki atau nominee. "Namun mengapa yang selalu muncul ke media dana publik hanya nilai bombastinya dari kerugian negara, sebenarnya yang merugikan itu siapa? Apa perannya orang-orang yang kemudian saham atau asetnya disita? Orang-orang ini kemudian kehilangan akses terhadap aset milinya yang menjadi sitaan jaksa," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Mensesneg Minta Jangan...
Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo
Hotman Paris Pengacara...
Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
BI Turunkan Suku Bunga...
BI Turunkan Suku Bunga Demi Pemulihan Ekonomi Nasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved