Paradigma Normal Baru

Jum'at, 29 Mei 2020 - 07:26 WIB
loading...
A A A
Saat normal baru ini menjadi visi retoris dari tema pengendalian dan adaptasi situasi, maka seharusnya kita menempatkan ini bukan semata kata benda (noun) keadaan, seperti terdapat dalam kamus Urban Dictionary, melainkan seharusnya menjadi paradigma berpikir. Paradigma normal baru adalah cara berpikir yang memandu perilaku untuk menanggulangi masalah dengan mengadaptasi beragam pola dan keadaaan yang berubah. Konteksnya dalam situasi pandemi, khalayak memiliki cara berpikir yang sama bahwa pandemi harus diatasi bersama-sama bukan semata-mata tugas pemerintah, sekaligus berperilaku normal dengan menaati protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, penerapan jarak fisik, membatasi diri dari kerumunan yang tidak diperlukan dan lain-lain. Situasi yang mungkin berbeda dengan keadaan saat normal lama.

Paradigma normal baru juga menuntut kita bersiap dengan ekosistem teknologi komunikasi. Hampir seluruh instansi baik pemerintahan, DPR, pengadilan, sekolah, kampus, dunia usaha, komunitas keagamaan yang selama masa pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tergagap dalam mengadaptasi perubahan pola komunikasi ini. Pada akhirnya kita sadar bahwa komunikasi terintegrasi secara langsung (face-to-face communication) dan komunikasi multikanal berbasis digital menjadi keniscayaan yang harus dipersiapkan di era new normal.

Koordinasi Kebijakan

Sebelum normal baru ini benar-benar diimplementasikan paling tidak harus diperhatikan tiga hal. Pertama, soal waktu yang tepat kapan pemerintah akan membuat pelonggaran-pelonggaran sebagai konsekuensi implementasi normal baru dalam kehidupan masyarakat. Basisnya harus data yang terukur, verifikatif dan scientifik. Bukan karena pertimbangan selera individu tertentu atau kepentingan sekelompok lalu mengabaikan prioritas penanganan masalah kesahatan.

Saat ini, tentu saja masih sangat riskan untuk memberlakukan normal baru di tengah pandemi yang masih tinggi. Kasus corona masih harus dikendalikan secara serius. WHO pun telah mengeluarkan sejumlah syarat. Misalnya penularan penyakit harus terkendali. Sistem kesehatan dapat mendeteksi, menguji, mengisolasi, serta menangani setiap kasus dan melacak setiap kontak. Risiko zona merah diminimalkan di tempat-tempat rentan, seperti panti jompo. Sekolah, tempat kerja dan ruang-ruang publik lainnya telah menetapkan langkah-langkah pencegahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved