Menuju New Normal Pemerintah Harus Tegas

Jum'at, 29 Mei 2020 - 06:25 WIB
loading...
Menuju New Normal Pemerintah...
Infografis SINDOnews
A A A
Kini pemerintah sedang mematangkan pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru (new normal) . Pemerintah meyakini tatanan kehidupan baru tersebut bisa diterapkan berdampingan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selama vaksin belum ditemukan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat bahwa mau tidak mau kehidupan harus beradaptasi dengan wabah korona sehingga dibutuhkan tatanan kehidupan normal baru.

Saat ini pemerintah sedang merumuskan sejumlah skenario guna memperkuat penerapan protokol kesehatan serta penyesuaian kegiatan ekonomi. Harapannya pemerintah bisa menekan wabah virus corona dan menghindarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar lagi.

Dengan bergulirnya tatanan kehidupan normal baru pemerintah optimistis kegiatan ekonomi dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi yang hampir melanda semua negara untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari resesi. Tatanan kehidupan new normal tidak bisa diterapkan serta-merta di berbagai wilayah atau daerah. Pemerintah pusat tetap mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya memperhatikan data Covid-19 pada setiap daerah. Data tersebut bersumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan instansi terkait yang dikumpulkan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).

Selain itu ada sejumlah syarat bagi pemerintah di daerah untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru dan mengurangi program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di antaranya merujuk pada indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah yang menjadi syarat mutlak. Penerapan tatanan kehidupan normal baru ada di bawah komando Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Lebih jauh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah menyusun tahapan atau fase kegiatan bisnis dan industri untuk menyambut tatanan kehidupan normal baru. Fase pertama, 1 Juni 2020, industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19, pusat perbelanjaan belum boleh beroperasi kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.

Fase kedua, 8 Juni 2020, toko, pasar, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan. Fase ketiga, 15 Juni 2020, pusat perbelanjaan tetap seperti pada fase kedua, tetapi ada evaluasi untuk aktivitas seperti salon. Sekolah dibuka dengan sistem shift berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, fase keempat, 6 Juli 2020, pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar dengan protokol kebersihan yang ketat. Lalu kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi. Fase kelima, 20 hingga 27 Juli 2020, evaluasi untuk empat fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar. Akhir Juli atau awal Agustus 2020 kalau semua fase berjalan sesuai dengan rencana, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah berputar kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved