Menuju New Normal Pemerintah Harus Tegas
loading...
A
A
A
Kini pemerintah sedang mematangkan pelaksanaan tatanan kehidupan normal baru (new normal) . Pemerintah meyakini tatanan kehidupan baru tersebut bisa diterapkan berdampingan dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selama vaksin belum ditemukan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpendapat bahwa mau tidak mau kehidupan harus beradaptasi dengan wabah korona sehingga dibutuhkan tatanan kehidupan normal baru.
Saat ini pemerintah sedang merumuskan sejumlah skenario guna memperkuat penerapan protokol kesehatan serta penyesuaian kegiatan ekonomi. Harapannya pemerintah bisa menekan wabah virus corona dan menghindarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar lagi.
Dengan bergulirnya tatanan kehidupan normal baru pemerintah optimistis kegiatan ekonomi dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi yang hampir melanda semua negara untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari resesi. Tatanan kehidupan new normal tidak bisa diterapkan serta-merta di berbagai wilayah atau daerah. Pemerintah pusat tetap mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya memperhatikan data Covid-19 pada setiap daerah. Data tersebut bersumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan instansi terkait yang dikumpulkan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
Selain itu ada sejumlah syarat bagi pemerintah di daerah untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru dan mengurangi program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di antaranya merujuk pada indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah yang menjadi syarat mutlak. Penerapan tatanan kehidupan normal baru ada di bawah komando Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lebih jauh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah menyusun tahapan atau fase kegiatan bisnis dan industri untuk menyambut tatanan kehidupan normal baru. Fase pertama, 1 Juni 2020, industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19, pusat perbelanjaan belum boleh beroperasi kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
Fase kedua, 8 Juni 2020, toko, pasar, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan. Fase ketiga, 15 Juni 2020, pusat perbelanjaan tetap seperti pada fase kedua, tetapi ada evaluasi untuk aktivitas seperti salon. Sekolah dibuka dengan sistem shift berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, fase keempat, 6 Juli 2020, pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar dengan protokol kebersihan yang ketat. Lalu kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi. Fase kelima, 20 hingga 27 Juli 2020, evaluasi untuk empat fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar. Akhir Juli atau awal Agustus 2020 kalau semua fase berjalan sesuai dengan rencana, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah berputar kembali.
Kebijakan tatanan kehidupan normal baru memang sudah ditunggu-tunggu kalangan pengusaha, terutama para pelaku usaha yang bergerak di sektor pusat perbelanjaan. Menyambut hadirnya suasana new normal, pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan, di antaranya para pengunjung pusat perbelanjaan dan pemilik gerai ritel wajib menggunakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh tanpa terkecuali, lalu pengaturan jaga jarak fisik juga diterapkan secara ketat. Mulai dari ketentuan antre masuk pusat perbelanjaan, toko-toko di dalamnya hingga penggunaan lift, eskalator, dan toilet sehingga pengunjung pusat perbelanjaan tidak berdekatan satu sama lain.
Menerapkan kebijakan tatanan kehidupan normal baru memiliki dilema tersendiri. Di satu sisi sangat positif untuk menggerakkan kembali aktivitas perekonomian yang sedang lumpuh akibat diterjang pandemi virus korona. Di sisi lain potensi negatifnya juga di ada depan mata. Artinya melonggarkan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19 yang belum membentuk kurva sebagaimana diharapkan juga berisiko untuk menyuburkan kembali korban baru. Meski dipenuhi suasana dilematis, pemerintah memang harus bertindak terukur dalam pengertian bagaimana agar situasi dan kondisi perekonomian kembali berdenyut dan korban Covid-19 bisa diminimalisasi sehingga kehidupan masyarakat kembali bergerak lagi dalam teritori new normal.
Bukan hanya di Indonesia, sejumlah negara juga menerapkan tatanan kehidupan normal baru. Pemerintah Jerman telah melonggarkan pembatasan (new normal) untuk aktivitas bisnis restoran sejak pertengahan bulan ini dengan protokol kesehatan yang ketat. Begitu pula di Austria, bisnis restoran, kafe hingga gereja dan museum juga sudah menerapkan new normal dengan persyaratan ketat. Selandia Baru telah mencabut sebagian besar pembatasan lockdown menuju new normal di mana pusat perbelanjaan sudah beroperasi kembali.
Sukses tidaknya penerapan tatanan kehidupan normal baru sangat tergantung pada dukungan semua pihak terkait. Intinya sangat ditentukan oleh disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid-19. Juga langkah konsisten pemerintah dalam menyosialisasi, mengevaluasi hingga mengawasi pelaksanaan kebijakan yang segera diberlakukan di tengah masyarakat.
Saat ini pemerintah sedang merumuskan sejumlah skenario guna memperkuat penerapan protokol kesehatan serta penyesuaian kegiatan ekonomi. Harapannya pemerintah bisa menekan wabah virus corona dan menghindarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih besar lagi.
Dengan bergulirnya tatanan kehidupan normal baru pemerintah optimistis kegiatan ekonomi dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi yang hampir melanda semua negara untuk menyelamatkan perekonomian nasional dari resesi. Tatanan kehidupan new normal tidak bisa diterapkan serta-merta di berbagai wilayah atau daerah. Pemerintah pusat tetap mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya memperhatikan data Covid-19 pada setiap daerah. Data tersebut bersumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan instansi terkait yang dikumpulkan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP).
Selain itu ada sejumlah syarat bagi pemerintah di daerah untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru dan mengurangi program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di antaranya merujuk pada indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah yang menjadi syarat mutlak. Penerapan tatanan kehidupan normal baru ada di bawah komando Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lebih jauh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian telah menyusun tahapan atau fase kegiatan bisnis dan industri untuk menyambut tatanan kehidupan normal baru. Fase pertama, 1 Juni 2020, industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19, pusat perbelanjaan belum boleh beroperasi kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan.
Fase kedua, 8 Juni 2020, toko, pasar, dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan. Fase ketiga, 15 Juni 2020, pusat perbelanjaan tetap seperti pada fase kedua, tetapi ada evaluasi untuk aktivitas seperti salon. Sekolah dibuka dengan sistem shift berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.
Selanjutnya, fase keempat, 6 Juli 2020, pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan bertahap restoran, kafe, bar dengan protokol kebersihan yang ketat. Lalu kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi. Fase kelima, 20 hingga 27 Juli 2020, evaluasi untuk empat fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar. Akhir Juli atau awal Agustus 2020 kalau semua fase berjalan sesuai dengan rencana, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah berputar kembali.
Kebijakan tatanan kehidupan normal baru memang sudah ditunggu-tunggu kalangan pengusaha, terutama para pelaku usaha yang bergerak di sektor pusat perbelanjaan. Menyambut hadirnya suasana new normal, pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan, di antaranya para pengunjung pusat perbelanjaan dan pemilik gerai ritel wajib menggunakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh tanpa terkecuali, lalu pengaturan jaga jarak fisik juga diterapkan secara ketat. Mulai dari ketentuan antre masuk pusat perbelanjaan, toko-toko di dalamnya hingga penggunaan lift, eskalator, dan toilet sehingga pengunjung pusat perbelanjaan tidak berdekatan satu sama lain.
Menerapkan kebijakan tatanan kehidupan normal baru memiliki dilema tersendiri. Di satu sisi sangat positif untuk menggerakkan kembali aktivitas perekonomian yang sedang lumpuh akibat diterjang pandemi virus korona. Di sisi lain potensi negatifnya juga di ada depan mata. Artinya melonggarkan aktivitas masyarakat di tengah Covid-19 yang belum membentuk kurva sebagaimana diharapkan juga berisiko untuk menyuburkan kembali korban baru. Meski dipenuhi suasana dilematis, pemerintah memang harus bertindak terukur dalam pengertian bagaimana agar situasi dan kondisi perekonomian kembali berdenyut dan korban Covid-19 bisa diminimalisasi sehingga kehidupan masyarakat kembali bergerak lagi dalam teritori new normal.
Bukan hanya di Indonesia, sejumlah negara juga menerapkan tatanan kehidupan normal baru. Pemerintah Jerman telah melonggarkan pembatasan (new normal) untuk aktivitas bisnis restoran sejak pertengahan bulan ini dengan protokol kesehatan yang ketat. Begitu pula di Austria, bisnis restoran, kafe hingga gereja dan museum juga sudah menerapkan new normal dengan persyaratan ketat. Selandia Baru telah mencabut sebagian besar pembatasan lockdown menuju new normal di mana pusat perbelanjaan sudah beroperasi kembali.
Sukses tidaknya penerapan tatanan kehidupan normal baru sangat tergantung pada dukungan semua pihak terkait. Intinya sangat ditentukan oleh disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menghadapi Covid-19. Juga langkah konsisten pemerintah dalam menyosialisasi, mengevaluasi hingga mengawasi pelaksanaan kebijakan yang segera diberlakukan di tengah masyarakat.
(ysw)