Eks Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN, Komisi III DPR Minta Dikaji Ulang

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:28 WIB
loading...
Eks Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN, Komisi III DPR Minta Dikaji Ulang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kecewa dan menyayangkan adanya mantan koruptor yang diangkat menjadi Komisaris di perusahaan milik negara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus PDIP, Emir Moeis resmi ditunjuk sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak Februari 2021. Penunjukkan itu menuai kritik lantaran statusnya yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Salah satu kritikan tersebut datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia mengaku kecewa dan menyayangkan adanya mantan koruptor yang diangkat menjadi Komisaris di perusahaan milik negara. Menurutnya, hal ini sangat berlawanan dengan prinsip good corporate governance di perusahaan dan mencederai nilai penting dari integritas.

"Rakyat di manapun juga pasti terluka nuraninya melihat mantan koruptor kok bisa jadi orang penting di BUMN? Komitmen pemberantasan korupsinya mana? Ini jelas tidak memenuhi syarat integritas dan jauh dari penerapan nilai-nilai Good Corporate Governance yang seharusnya menjadi prinsip utama BUMN," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/7/2021).

Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan

Sahroni juga meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan kembali keputusannya dan segera mencari sosok lain yang lebih berkompeten untuk menduduki jabatan komisaris tersebut. Menurut Sahroni, masih sangat banyak orang dari kalangan perusahaan dan swasta yang berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut.

"Karenanya, saya meminta kepada Pak Menteri untuk mengkaji ulang pengangkatan tersebut. Saya rasa masih banyak orang yang berkualitas, memiliki kemampuan, dan berintegritas untuk dijadikan seorang komisaris tanpa harus memiliki track record sebagai napi korupsi," ujarnya.

Sahroni juga mengingatkan bahwa seharusnya seorang mantan koruptor tidak lagi diberikan kesempatan menjadi pejabat negara. "Prinsip penegakkan hukum itu salah satunya adalah memberikan efek jera. Jika sudah jadi napi saja masih bisa dapat jabatan, di mana letak efek jeranya? Kasihan para penegak hukum kita seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian dll yang telah berusaha keras memberantas korupsi, namun efeknya tidak dirasakan," katanya.

Baca juga: Salahi Aturan, Pengamat Sarankan Emir Moeis Undur Diri dari Jabatan Komisaris BUMN
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)