Pemerintah Targetkan 500.000 Testing Per Hari untuk Mengendalikan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyusul pengumuman penerapan perpanjangan PPKM Level 4, Pemerintah menegaskan bahwa perkembangan virus Covid-19 masih sangat dinamis dan perlu diwaspadai. Karena itu, pemerintah berkomitmen menjalankan berbagai strategi untuk menekan pertambahan kasus dan angka kematian pasien Covid-19. Pencegahan penularan, penyelamatan dan penyembuhan pasien menjadi prioritas pemerintah.
Mengutip pernyataan Presiden, kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada 3 pilar, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan 3M, serta peningkatan testing, tracing, dan treatment.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki dan meningkatkan kapasitas testing, tracing, dan treatment (termasuk di dalamnya adalah isolasi) secara nasional agar lonjakan kasus segera bisa dikendalikan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, testing, tracing, treatment adalah strategi utama dalam penanganan Covid-19. Seperti yang selalu diutarakan para pakar kesehatan, terutama masih berhadapan dengan varian Delta yang tingkat transmisinya sangat tinggi.
"Ini harus kita upayakan agar tidak ada keterlambatan deteksi dini penyebarannya ataupun dalam penanganan pasien,"ucapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan volume testing nasional dari semula 300.000 menjadi 500.000 per hari. Melalui Inmendagri, pemerintah telah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 yang harus dipenuhi setiap kepala daerah, dalam rangka mempercepat deteksi dan pengendalian laju penularan Covid-19. Penetapan standar tersebut tertuang dalam Inmendagri 27/2021, 28/2021, dan 29/2021.
Terkait testing, pemerintah menetapkan target minimal jumlah orang yang harus di tes setiap minggunya di masing-masing kabupaten/kota. Sebagai contoh; Jakarta 159.684/minggu, Bali 57.631/minggu, Jawa Barat 751.548/minggu.
Penetapan angka ini berdasarkan hasil perhitungan positivity rate dengan jumlah penduduk di tiap daerah. Pemerintah optimis target testing nasional bisa terlampaui, dengan menggerakkan potensi personil di masing-masing daerah. Terlebih selama masa penerapan PPKM 3-25 Juli 2021, tercatat 30 provinsi berhasil memenuhi standar testing WHO.
Sementara untuk tracing, pemerintah menetapkan pelacakan setidaknya bisa lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Pemerintah mengimbau kerja sama dari pasien kasus positif dan kontak erat, agar sukarela melapor dan membantu mempermudah pelaksanaan petugas di lapangan.
Upaya tracing diperkuat melalui sistem digital. Digital tracing dilaksanakan melalui aplikasi PeduliLindungi dan Silacak untuk meningkatkan telusur yang dilakukan para tracer di daerah, terutama dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hasil digital tracing akan memudahkan masyarakat mendapatkan treatment atau penanganan.
Mengutip pernyataan Presiden, kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada 3 pilar, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan 3M, serta peningkatan testing, tracing, dan treatment.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki dan meningkatkan kapasitas testing, tracing, dan treatment (termasuk di dalamnya adalah isolasi) secara nasional agar lonjakan kasus segera bisa dikendalikan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, testing, tracing, treatment adalah strategi utama dalam penanganan Covid-19. Seperti yang selalu diutarakan para pakar kesehatan, terutama masih berhadapan dengan varian Delta yang tingkat transmisinya sangat tinggi.
"Ini harus kita upayakan agar tidak ada keterlambatan deteksi dini penyebarannya ataupun dalam penanganan pasien,"ucapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan volume testing nasional dari semula 300.000 menjadi 500.000 per hari. Melalui Inmendagri, pemerintah telah menetapkan standar testing dan tracing Covid-19 yang harus dipenuhi setiap kepala daerah, dalam rangka mempercepat deteksi dan pengendalian laju penularan Covid-19. Penetapan standar tersebut tertuang dalam Inmendagri 27/2021, 28/2021, dan 29/2021.
Terkait testing, pemerintah menetapkan target minimal jumlah orang yang harus di tes setiap minggunya di masing-masing kabupaten/kota. Sebagai contoh; Jakarta 159.684/minggu, Bali 57.631/minggu, Jawa Barat 751.548/minggu.
Penetapan angka ini berdasarkan hasil perhitungan positivity rate dengan jumlah penduduk di tiap daerah. Pemerintah optimis target testing nasional bisa terlampaui, dengan menggerakkan potensi personil di masing-masing daerah. Terlebih selama masa penerapan PPKM 3-25 Juli 2021, tercatat 30 provinsi berhasil memenuhi standar testing WHO.
Sementara untuk tracing, pemerintah menetapkan pelacakan setidaknya bisa lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Pemerintah mengimbau kerja sama dari pasien kasus positif dan kontak erat, agar sukarela melapor dan membantu mempermudah pelaksanaan petugas di lapangan.
Upaya tracing diperkuat melalui sistem digital. Digital tracing dilaksanakan melalui aplikasi PeduliLindungi dan Silacak untuk meningkatkan telusur yang dilakukan para tracer di daerah, terutama dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hasil digital tracing akan memudahkan masyarakat mendapatkan treatment atau penanganan.