Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:20 WIB
loading...
Penjelasan Kejagung...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya membantah jika Pinangki masih menerima gaji. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, jika Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) meski telah diputuskan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Djoko Tjandra dan masuk penjara.

Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal

Boyamin menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya langsung memproses pemecatan Pinangki setelah putusan pidana korupsi sudah inkrah.

"Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi inkrah, sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat," ucap Boyamin, Kamis (5/8/2021).

Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita

Merespons hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya membantah jika Pinangki masih menerima gaji.

"Kami sampaikan gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Leonard, Kamis (5/8/2021).

Leonard menegaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejagung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya, MAKI juga sempat menyayangkan belum dipindahkannya terpidana Pinangki Sirna Malasari segera ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Dan, Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Baca juga: Tak Kasasi Vonis Pinangki, Kejagung Diduga Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)