Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:23 WIB
loading...
Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara, DPR: Lagi-lagi Nggak Masuk di Akal
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyesalkan terpidana Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai PNS dan menerima gaji dari negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun sudah berstatus terpidana dan dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Banten terkait kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari nyatanya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih menerima gaji dari negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru mencopot Pinangki dari jabatannya saat kasus korupsinya mencuat.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyesalkan hal tersebut, karena korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa. Jika memang benar, maka hal ini menciderai hukum dan rasa keadilan. "Jika benar Pinangki terpidana korupsi belum diberhentikan sebagai PNS padahal yang bersangkutan telah terbukti melakukan extra ordinary crime, sungguh menciderai hukum dan rasa keadilan," kata Didik saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Untuk itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini mendesak pemerintah dan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan apa adanya dan secara terang benderang kepada publik sebagai bagian akuntabilitas publik. "Jika benar adanya, bagaimana mungkin integritas negara dipertaruhkan untuk seorang koruptor. Sungguh sangat miris dan memilukan," sesalnya.

Didik menegaskan, seharusnya Pinangki sudah diberhentikan dengan tidak hormat karena menciderai institusi Kejaksaan. Akal dan logika sehat manapun tidak akan pernah menerima seorang penegak hukum yang salah satu tugasnya memberantas koruptor, justru melakukan korupsi. "Konsekuensi atas itu, apakah masih menerima gaji? Lagi-lagi nggak masuk di akal jika ada uang negara yang dipungut dari pajak rakyat untuk membiayai terpidana korupsi," tandas Ketua Umum Karang Taruna ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)