Penjelasan Kejagung Terkait Tudingan MAKI Soal Gaji Pinangki
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sampaikan gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima sejak September 2020. Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," kata Leonard, Kamis (5/8/2021).
Leonard menegaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejagung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, MAKI juga sempat menyayangkan belum dipindahkannya terpidana Pinangki Sirna Malasari segera ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Leonard menegaskan, Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejagung sejak 12 Agustus 2020. Secara otomatis kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, MAKI juga sempat menyayangkan belum dipindahkannya terpidana Pinangki Sirna Malasari segera ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita. Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Mengecam dan menyayangkan atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas Napi-napi wanita lainnya," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Lihat Juga :