Putusan Banding Pangkas Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki Jadi 4 Tahun
loading...

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Jaksa Pinangki dipangkas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair;
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umummaupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
"Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Habib Rizieq Bandingkan Tuntutan Kasus Korupsi Djoko Tjandra dan Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu Subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga - Subsidiair;
Lihat Juga :