Fahri Hamzah Sebut Prank oleh Pejabat Negara Seharusnya Berakhir di Penjara
Rabu, 04 Agustus 2021 - 14:35 WIB
loading...
Fahri Hamzah menyebutkan, prank atau lelucon mengerjai seseorang sebenarnya amat menghibur apabila dilakukan netizen warga biasa dan di media sosial. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa prank atau lelucon yang mengerjai seseorang sebenarnya amat menghibur apabila dilakukan netizen warga biasa dan biasa diunggah di media sosial.
Baca juga: PPATK Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Ini Alasannya
Namun kata Fahri Hamzah apabila prank dilakukan oleh pejabat negara sudah seharusnya pejabat tersebut diberikan tindakan proses hukum atau sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa (3/8/2021) malam. Baca juga: Soal Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Hampir Dipastikan Ini Bodong
"#prank muncul saat seseorang tidak memahami skala dari suatu kejadian. lalu terlibat janji dan atau mudah percaya janji. #prank berakhir di 2 tempat: penjara atau ruang komedi. saya usulkan yang ke-2. kecuali jika dilakukan oleh pejabat negara," ujar Fahri Hamzah.
Baca juga: PPATK Telusuri Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Ini Alasannya
Namun kata Fahri Hamzah apabila prank dilakukan oleh pejabat negara sudah seharusnya pejabat tersebut diberikan tindakan proses hukum atau sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah dalam akun Twitter pribadinya pada Selasa (3/8/2021) malam. Baca juga: Soal Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Hampir Dipastikan Ini Bodong
"#prank muncul saat seseorang tidak memahami skala dari suatu kejadian. lalu terlibat janji dan atau mudah percaya janji. #prank berakhir di 2 tempat: penjara atau ruang komedi. saya usulkan yang ke-2. kecuali jika dilakukan oleh pejabat negara," ujar Fahri Hamzah.
Lihat Juga :