Soal Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio, PPATK: Hampir Dipastikan Ini Bodong
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:30 WIB
loading...
PPATK menyatakan sejauh ini bisa dipastikan sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio ke Kapolda Sumsel bodong. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa sejauh ini bisa dipastikan bahwa sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio ke Kapolda Sumsel bodong.
"Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurut Dian, hal itu setelah PPATK melakukan penelusuran dan pendalaman terkait dengan dana tersebut. Bahkan, kata Dian, nantinya data dan analisis dari PPATK terkait dengan hal tersebut bakal diserahkan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. "Detailnya transaksi akan kami sampaikan ke Kapolri dan Kapolda," ujar Dian.
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Saldo Bilyet Giro Heryanti Anak Akidi Tio Tak Cukup
Dian menjelaskan, transaksi keuangan bernilai Rp2 triliun tersebut dapat berjalan dengan cepat apabila memang uang tersebut ada. Bilyet Giro, sambung Dian, merupakan bentuk instrumen pengalihan dana yang dapat melakukan transaksi tersebut.
"Sampai hari ini, hampir bisa dipastikan ini bodong," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Menurut Dian, hal itu setelah PPATK melakukan penelusuran dan pendalaman terkait dengan dana tersebut. Bahkan, kata Dian, nantinya data dan analisis dari PPATK terkait dengan hal tersebut bakal diserahkan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. "Detailnya transaksi akan kami sampaikan ke Kapolri dan Kapolda," ujar Dian.
Baca juga: Polda Sumsel Ungkap Saldo Bilyet Giro Heryanti Anak Akidi Tio Tak Cukup
Dian menjelaskan, transaksi keuangan bernilai Rp2 triliun tersebut dapat berjalan dengan cepat apabila memang uang tersebut ada. Bilyet Giro, sambung Dian, merupakan bentuk instrumen pengalihan dana yang dapat melakukan transaksi tersebut.
Lihat Juga :