Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan

Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:25 WIB
loading...
Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penahanan para tersangka lainnya dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: KPK
Hingga saat dalam kasus tersebut, KPK baru menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Baca juga: Sudah Gelar Rakorwas, Dewas Minta Pimpinan KPK Cari Pembocor Info Geledah Kasus Pajak

"Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Namun, Ali menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya untuk proses penyidikan. "Pasti (melakukan penahanan). Untuk kebutuhan penyidikan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain, Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.

"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016.

Firli mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.

Untuk PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) menyerahkan SGD 500 ribu dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar pada pertengahan 2018 yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).

Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP), menyerahkan Rp 15 miliar pada Januari-Februari 2018 yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dan Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT. JB (Jhonlin Baratama). Untuk kebutuhan penyidikan, Angin Prayitno pun dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)