MAKI Dorong Polisi, KPK, dan Kejagung Ungkap Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:25 WIB
loading...
MAKI Dorong Polisi, KPK, dan Kejagung Ungkap Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Antam. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak aparat penegak hukum agar serius membongkar skandal penyelundupan impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang ( Antam ). Pasalnya, penyelundupan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu bernilai fantastis, sebesar Rp47,1 triliun.

Menurut Boyamin, keseriusan Kejagung dalam mengusut skandal sangat penting. Sebab sangat mungkin banyak aktor di balik skandal besar tersebut. "Ini skandal besar, Kejaksaan Agung harus serius mengusut masalah ini," kata Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Bahkan, menurut Boyamin, seharusnya tidak hanya Kejaksaan Agung yang turun tangan membongkar skandal ini, tetapi juga penegak hukum yang lain. Ini mengingat banyaknya pelanggaran hukum di balik kasus ini.

Baca juga: Ini Jawaban Antam Atas Tudingan Skandal Impor Emas

"Saya kira penegak hukum lain perlu juga terlibat. Kepolisian misalnya mengusut soal pemalsuan dan penipuannya dalam hal ini kasus mengubah kode. Itu kan bisa terjadi penipuan. KPK bisa turun dalam kasus suap atau korupsinya," katanya.

Oleh karenanya, MAKI juga setuju dengan rencana DPR terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Skandal Impor Emas PT Antam ini. Dengan Pansus, kata dia, akan dapat dibongkar dan diketahui aktor utamanya.

"DPR menurut saya membuat Pansus seperti Century untuk meneliti sebenarnya pemainnya ini siapa, yang mendapatkan keuntungan paling besar di belakang perusahaan (Antam) ini siapa. Siapa saja yang terlibat, DPR bisa menggali," ujarnya.

Diketahui, PT Antam Tbk saat ini dipimpin oleh Dana Amin yang sempat beberapa kali berurusan dengan hukum. Pada akhir 2020, ia sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Dia diperiksa dalam penyidikan eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Baca juga: Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun, Fraksi Demokrat Dorong DPR Segera Bentuk Panja

Tidak hanya KPK, saat itu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus juga memanggil Dana Amin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik PT Pelindo II. Kejagung menduga terdapat proses melanggar hukum dalam perpanjangan sewa dermaga yang dikelola oleh PT Pelindo II pada lima tahun silam. Namun kasus ini masih mangkrak di Kejagung.

Oleh karenanya, menurut Boyamin, Kejagung harus serius dalam mengusut berbagai kasus yang ditangani. Termasuk skandal impor emas PT Antam ini.

Sebelumnya, desakan keseriusan terhadap Kejagung juga diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso. Ia meminta Kejaksaan Agung cepat dan serius dalam mengungkap skandal impor emas yang diperkirakan merugikan negara hingga sebesar Rp2,9 triliun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2674 seconds (0.1#10.140)