Rencana Moeldoko Tempuh Jalur Hukum dan Somasi ICW Dinilai Perlu Didukung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Norman Hadinego Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), mendukung langkah-langkah hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mensomasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan akan menempuh jalur hukum.
Dia menegaskan, LSM yang diduga mendapat aliran dana dari negara asing patut diwaspadai. "Mereka punya misi dan tujuan ingin merusak NKRI. ICW sama dengan ormas lain berdasarkan undang-undang keormasan," ucapnya.
"Akhir-akhir ini ICW terlalu over akting. Sumbangsih terhadap negara nihil, bahkan merecoki lembaga-lembaga negara seperti KPK dan yang lainnya. Tadinya saya berpikir ICW sebagai lembaga Negara ternyata sebuah LSM yang dapat bantuan dana negara asing," katanya menambahkan.
Norman menyebut, sudah saatnya ormas-ormas kebangsaan yang ada di negeri ini ikut mengontrol LSM-LSM yang membawa misi kepentingan negara asing.
"Perseteruan dengan Kepala KSP seharusnya tidak perlu terjadi. Rekan-rekan ICW disarankan agar minta maaf supaya tidak menjadi polemik dan fitnah yang berkepanjangan. Pak Moeldoko sudah benar memberikan ultimatum, jika tidak ada respons sebaiknya ICW diseret ke ranah hukum saja," tuturnya.
Penilaiannya, berdasarkan UU keormasan, seyogyanya ICW diawasi oleh pemerintah bukan sebaliknya. "Tugas mengawasi pemerintah adalah DPR. Saatnya Kementerian Dalam Negeri mengontrol LSM yang dibiayai negara asing dan harus di audit," ucap Norman.
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu 'kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 29 Juli.
Dia menegaskan, LSM yang diduga mendapat aliran dana dari negara asing patut diwaspadai. "Mereka punya misi dan tujuan ingin merusak NKRI. ICW sama dengan ormas lain berdasarkan undang-undang keormasan," ucapnya.
"Akhir-akhir ini ICW terlalu over akting. Sumbangsih terhadap negara nihil, bahkan merecoki lembaga-lembaga negara seperti KPK dan yang lainnya. Tadinya saya berpikir ICW sebagai lembaga Negara ternyata sebuah LSM yang dapat bantuan dana negara asing," katanya menambahkan.
Norman menyebut, sudah saatnya ormas-ormas kebangsaan yang ada di negeri ini ikut mengontrol LSM-LSM yang membawa misi kepentingan negara asing.
"Perseteruan dengan Kepala KSP seharusnya tidak perlu terjadi. Rekan-rekan ICW disarankan agar minta maaf supaya tidak menjadi polemik dan fitnah yang berkepanjangan. Pak Moeldoko sudah benar memberikan ultimatum, jika tidak ada respons sebaiknya ICW diseret ke ranah hukum saja," tuturnya.
Penilaiannya, berdasarkan UU keormasan, seyogyanya ICW diawasi oleh pemerintah bukan sebaliknya. "Tugas mengawasi pemerintah adalah DPR. Saatnya Kementerian Dalam Negeri mengontrol LSM yang dibiayai negara asing dan harus di audit," ucap Norman.
Sebelumnya, Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah kliennya mempromosikan Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19.
"Saya kira tidak ada fakta bahwa Pak Moeldoko itu mempromosikan Ivermectin. Itu 'kan hanya yang disampaikan orang, di mana bukti-bukti bahwa Pak Moeldoko mempromosikan Ivermectin?" kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis 29 Juli.
(maf)