Sandiaga Sebut PPKM Level 4 Upaya Bersama Turunkan Kasus Corona

Sabtu, 31 Juli 2021 - 18:06 WIB
loading...
Sandiaga Sebut PPKM Level 4 Upaya Bersama Turunkan Kasus Corona
Menparekraf Sandiaga Uno mendorong pelaku usaha parekraf untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Level 4 yang berlangsung 26 Juli - 2 Agustus 2021. Foto/Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong para pelaku usaha parekraf untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlangsung 26 Juli - 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Sandiaga,
"Perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli - 2 Agustus 2021 adalah upaya bersama kita secara kolektif untuk menurunkan kasus Covid-19," kata Sandiaga Uno dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).

Baca juga: Sandiaga Dorong Mahasiswa Jadi Agen Kebangkitan di Tengah Pandemi

"Apalagi varian Covid-19 delta ini dinamikanya sangat luar biasa dari segi penularan. Oleh sebab itu meski terasa berat kebijakannya ini namun sangat strategis dan penting untuk kita bisa menekan penularan Covid-19," tambahnya.

Sandiaga menyebutkan, dalam kebijakan masa PPKM Level 4 ini ada pelonggaran sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat dengan melihat angka Covid-19 yang semakin membaik.

Kemenparekraf kata Sandiaga, siap dan berkomitmen mendukung perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 dengan menyerukan agar para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif menyesuaikan dengan aturan pemerintah.

"Saya garis bawahi bahwa kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ini untuk mendorong penurunan kasus Covid-19, dan kesempatan untuk membuka ekonomi kita agar masyarakat bisa merasakan kelonggaran di sektor ekonomi yang diharapkan dapat membangkitkan dan memulihkan kehidupan masyarakat di sektor Parekraf," tegas Sandiaga.

Pihaknya, lanjut pria yang akrab disapa Mas Menteri ini, juga mulai meluncurkan bantuan yang dapat diberikan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di sektor terbawah yang membutuhkan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2423 seconds (0.1#10.140)