Tuntutan Rendah Juliari Batubara, DPR Ingatkan KPK Pernah Wacanakan Hukuman Mati
Jum'at, 30 Juli 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
"Saat itu KPK membuka wacana hukuman mati terhadap korupsi yang dilakukan saat bencana. Loud and clear (terang dan jelas) bahwa pandemi COVID-19 telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Legislator Jawa Timur IX ini, jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu maka wajar saja jika masyarakat mulai meragukan KPK.
"Tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara utuh," tandas Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar mantan Mensos Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Baca juga: KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Oleh karena itu, lanjut Legislator Jawa Timur IX ini, jika KPK enggan untuk memberantas korupsi bansos ini secara serius seperti spirit awalnya dulu maka wajar saja jika masyarakat mulai meragukan KPK.
"Tidak heran jika masyarakat mulai ragu terhadap komitmen besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia secara utuh," tandas Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut agar mantan Mensos Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Baca juga: KPK Tegaskan Tuntutan terhadap Juliari Batubara Berdasarkan Fakta Persidangan, Bukan Pengaruh Opini
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(kri)
Lihat Juga :