Tuntutan Rendah Juliari Batubara, DPR Ingatkan KPK Pernah Wacanakan Hukuman Mati
Jum'at, 30 Juli 2021 - 16:33 WIB
loading...
Tuntutan JPU KPK kepada tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuai kritikan dari berbagai pihak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sekaligus eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menuai kritikan dari berbagai pihak. Pasalnya, tuntutan itu dinilai rendah untuk perkara korupsi yang menyangkut bencana nasional nonalam, yakni pandemi COVID-19.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi Bansos ini seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan. Baca juga: Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
"Bagaimana tidak, bahwa korupsi Bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi Bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan," ujar Didik kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," sambungnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika KPK memang serius untuk memberantas korupsi Bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto berpandangan jika JPU KPK mempertimbangkan secara seksama dan utuh terhadap korupsi Bansos ini seharusnya tuntutannya bisa dimaksimalkan. Baca juga: Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap
"Bagaimana tidak, bahwa korupsi Bansos ini dilakukan oleh pejabat negara dan dilakukan di saat Indonesia dan masyarakat menghadapi pandemi yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi Bansos seharusnya adalah moral hazard yang tidak bisa termaafkan," ujar Didik kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
"Rasanya sulit diterima nalar dan logika sehat, saat rakyat sedang kesulitan dan susah makan, justru pejabatnya mengkorupsi hak-hak rakyat," sambungnya.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika KPK memang serius untuk memberantas korupsi Bansos ini, seharusnya KPK konsisten semangatnya, sebagaimana waktu menangkap Juliari kala itu. Bahkan, KPK sempat membuka wacana hukuman mati bagi tindakan korupsi yang dilakukan di tengah bencana.
Lihat Juga :