Hukuman Djoko Tjandra Dipotong 1 Tahun, Kejari Pelajari Putusan PT DKI

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Hukuman Djoko Tjandra...
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan masih mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Djoko Tjandra pada tingkat pertama, divonis empat tahun enam bulan. Dalam hal ini, Kejari Jakpus belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan hal tersebut.

"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Riono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak, Jumat, 23 Juli. Pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk menegajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Potong Masa Kurungan Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Kemudian, nantinya terdakwa atau pun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus," ujarnya.

Dalam pemusyawaratan diketuai Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 8...
Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke JPU Kejari Jakpus
Pengadilan Jadwalkan...
Pengadilan Jadwalkan Sidang Perdana 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid
9 Tersangka Korupsi...
9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Termasuk Anak Riza Chalid Segera Diadili
Mantan Menkominfo Johnny...
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Kasus PDNS
Hukuman Setnov Disunat...
Hukuman Setnov Disunat Menjadi 12,5 Tahun, Maqdir Ungkap Keterangan FBI Jadi Novum
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
3 Tindakan Kriminal...
3 Tindakan Kriminal Hunter Biden yang Dapat Ampunan Penuh Joe Biden
Kenapa Raja Thailand...
Kenapa Raja Thailand Potong Hukuman Penjara 8 Tahun bagi Thaksin Jadi 1 Tahun?
Rekomendasi
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved