Hukuman Djoko Tjandra Dipotong 1 Tahun, Kejari Pelajari Putusan PT DKI

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Hukuman Djoko Tjandra...
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan masih mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Djoko Tjandra pada tingkat pertama, divonis empat tahun enam bulan. Dalam hal ini, Kejari Jakpus belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan hal tersebut.

"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Riono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak, Jumat, 23 Juli. Pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk menegajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Potong Masa Kurungan Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Kemudian, nantinya terdakwa atau pun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus," ujarnya.

Dalam pemusyawaratan diketuai Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
Kejagung Resmi Serahkan...
Kejagung Resmi Serahkan Tom Lembong Cs ke Kejari Jakpus
Berkas Perkara Tom Lembong...
Berkas Perkara Tom Lembong Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari ini
Kejari Jakpus Tetapkan...
Kejari Jakpus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Gula Rugikan Negara Rp571 miliar
Kasus Djoko Tjandra,...
Kasus Djoko Tjandra, Polri Beri Sanksi Demosi ke Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Berkaca Kasus Djoko...
Berkaca Kasus Djoko Tjandra dan Orient Riwu, Kemendagri Usulkan Ini ke KPU
Rekomendasi
WhatsApp Sempat Lumpuh!...
WhatsApp Sempat Lumpuh! Grup Chat Terdampak, Tagar WhatsAppDown Meroket
Performa Timnas Indonesia...
Performa Timnas Indonesia U-17 di Babak Grup Piala Asia U-17 2025: Garuda Sempurna!
Bundling iPhone 16 Telkomsel:...
Bundling iPhone 16 Telkomsel: Kuota Jumbo dan eSIM, Cicilan hingga 24 Bulan
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan 4...
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Suap Penanganan Perkara CPO, Ada Ketua PN Jaksel
1 jam yang lalu
Prabowo dan El-Sisi...
Prabowo dan El-Sisi Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia dan Mesir
1 jam yang lalu
Prabowo Tegaskan Evakuasi...
Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Gaza Palestina Bukan Bentuk Relokasi
2 jam yang lalu
BMKG: Waspadai Cuaca...
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Indonesia Timur Akibat Bibit Siklon Tropis
3 jam yang lalu
Group 2 Kopassus Gelar...
Group 2 Kopassus Gelar Sertijab Komandan Batalyon 22 dan 23, Ini Sosoknya
5 jam yang lalu
130 Orang Lolos Seleksi...
130 Orang Lolos Seleksi Calon Petugas Haji PPIH Arab Saudi 2025
5 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved