Hukuman Djoko Tjandra Dipotong 1 Tahun, Kejari Pelajari Putusan PT DKI

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:51 WIB
loading...
Hukuman Djoko Tjandra...
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan masih mempelajari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Sebelumnya, Djoko Tjandra pada tingkat pertama, divonis empat tahun enam bulan. Dalam hal ini, Kejari Jakpus belum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dengan hal tersebut.

"Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," kata Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Riono menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut sejak, Jumat, 23 Juli. Pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk menegajukan kasasi ialah 14 hari setelah putusan diterima.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Potong Masa Kurungan Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun Penjara

Kemudian, nantinya terdakwa atau pun JPU dapat mengajukan memori kasasi dalam rentan waktu 14 hari setelah menyatakan sikap akan mengambil langkah hukum kasasi. Jika rentan waktu tersebut tak terpenuhi, maka upaya tersebut dianggap gugur.

"Putusan banding perkara atas nama terdakwa Joko S Tjandra sudah diterima Jumat lalu. Sedangkan, perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte tidak ditangani oleh Kejari Jakpus," ujarnya.

Dalam pemusyawaratan diketuai Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)