Jaksa KPK: Uang Hasil Korupsi untuk Kepentingan Juliari Rp15,1 Miliar

Rabu, 28 Juli 2021 - 18:16 WIB
loading...
Jaksa KPK: Uang Hasil...
JPU KPK meyakini, mantan Mensos Juliari Batubara telah menggunakan uang dari para pengusaha penggarap proyek Bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakini, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah menggunakan uang dari para pengusaha penggarap proyek Bansos Covid-19 (virus Corona) untuk kepentingan pribadi.

Kata Jaksa, uang yang telah digunakan Juliari dari hasil suap pengadaan Bansos Covid-19 sejumlah Rp15,1 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

"Maka jumlah seluruh uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dan digunakan untuk kepentingan terdakwa adalah sebesar Rp15.106.250.000," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan Juliari Peter Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Atas dasar itu, Jaksa meminta agar Juliari Peter Batubara mengembalikan uang hasil tindak pidana suap yang telah digunakan. Sebab, kata jaksa, penerimaan uang tersebut tidak sah dan melawan hukum. Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

"Bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Juliari Batubara tersebut haruslah dikurangi dengan uang sebesar Rp508.800.000, yang disetorkan Akhmat Suyuti ke rekening penampungan KPK," beber Jaksa Ikhsan.

"Karena merupakan bagian dari uang fee bansos sembako sebesar Rp2.000.000.000 yang diserahkan Adi Wahyono kepada terdakwa melalui Eko Budi Santoso sehingga jumlah besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp14.597.450.000," imbuhnya.

Dalam kesimpulannya, jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Juliari Batubara diyakini oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Atas perbuatannya, Juliari dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Eks Mensos Juliari...
Periksa Eks Mensos Juliari Batubara di Lapas Sukamiskin, KPK Cecar soal Pengadaan Bansos
KPK Jebloskan Juliari...
KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
KPK Kirim Eks Anak Buah...
KPK Kirim Eks Anak Buah Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin
Eks Anak Buah Juliari...
Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Bansos COVID-19
Melukai Hati Rakyat,...
Melukai Hati Rakyat, ICW Nilai Juliari Sangat Pantas Divonis Seumur Hidup
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Juliari Batubara Merasa Keberatan
Juliari Batubara Divonis...
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Berharap Jadi Efek Jera
Irit Bicara Usai Divonis...
Irit Bicara Usai Divonis 12 Tahun, Juliari Batubara Serahkan ke Kuasa Hukumnya
Divonis 12 Tahun Penjara,...
Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Pikir-pikir
Rekomendasi
Ustaz Abdul Somad Resmi...
Ustaz Abdul Somad Resmi Diangkat Jadi Direktur LP3N
Rektor UI Berhentikan...
Rektor UI Berhentikan Dokter PPDS Cabul Rekam Mahasiswi Mandi usai Ditetapkan Tersangka
7 Fadilah Surat Maryam...
7 Fadilah Surat Maryam Ayat 30-35, Nomor Terakhir Meningkatkan Keimanan
Berita Terkini
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
12 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
52 menit yang lalu
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia...
Daftar 36 Kapolda se-Indonesia setelah Mutasi April 2025, Ada yang Baru Menjabat Bulan Ini
58 menit yang lalu
Mensesneg Jadi Juru...
Mensesneg Jadi Juru Bicara Presiden, AHY Bilang Begini
1 jam yang lalu
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana...
Yuldi Yusman Jabat Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Gantikan Saffar M Godam
2 jam yang lalu
Respons Wamenaker soal...
Respons Wamenaker soal Kemitraan Direksi Pegadaian dan Serikat Pekerja: Kunci Kemajuan Perusahaan
2 jam yang lalu
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved