PPKM Level 4 Diperpanjang, DPR Ingatkan Pencairan Bansos dan Insentif Nakes

Senin, 26 Juli 2021 - 19:18 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk kali kedua di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan pelonggaran beberapa ketentuan di sektor ekonomi dan UMKM, serta berkomitmen meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal.

“Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4,” ujar pria yang akrab disapa Hergun ini, Senin (26/7/2021).

Apalagi, lanjut Anggota Komisi XI DPR ini, PPKM Darurat/Level 4 ini telah direspon dengan menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp699,43 triliun. Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.

Politisi dari Dapil Jabar IV ini melanjutkan, anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat COVID-19, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.

“Meskipun anggaran kesehatan dinaikkan, namun pelaksanaanya di lapangan kurang maksimal. Misalnya, insentif Nakes di daerah dilaporkan masih tersendat,” jelas Ketua DPP Gerindra.

Namun, kata Hergun, mengutip data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Juli 2021, realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai 23,6% atau Rp2,09 triliun dari pagu anggaran Rp8,85 triliun. Padahal nakes merupakan garda terdepan penanggulangan pandemi COVID-19. Sudah seharusnya mendapatkan prioritas untuk atas hak-haknya.

“Nakes sudah berjuang mempertaruhkan nyawa dengan mendampingi dan merawat para pasien COVID-19. Peluang terpapar virus sangat besar sekali. Bahkan sudah banyak nakes yang meninggal dunia akibat terpapar virus,” terangnya.

Selain itu, Hergun menambahkan obat-obatan juga dilaporkan mengalami kelangkaan. Hal tersebut diketahui ketika Presiden Jokowi mengecek ketersediaan obat di Apotek Kota Bogor Jawa Barat. Presiden tidak menemukan obat yang dicarinya dan sudah sebulan tidak tersedia. Ketidaktersediaan obat ini menimbulkan kecurigaan tentang dugaan adanya penimbunan obat. Pasalnya, BUMN Farmasi di hadapan DPR sudah menyatakan telah memproduksi obat-obatan dalam jumlah yang melebihi kapasitas produksinya dalam memenuhi pasokan pasaran.

“Semoga kelangkaan obat bukan karena penimbunan. Kalaupun terindikasi ada oknum yang menimbun obat COVID-19, sudah selayaknya aparat kepolisian mengusut pihak yang terlibat dalam penimbunan obat dan barang-barang penanganan pandemi Corona ini. Sudah saatnya kita bersatu untuk kepentingan bangsa dan negara. Berbagai kendala di atas diharapkan bisa segera diperbaiki agar pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 dan penyaluran bantuan untuk rakyat bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” harap Hergun.

Oleh karena itu, dia menambahkan kebijakan perpanjangan ini sudah seyogyanya didukung oleh semua pihak. Keputusan tersebut merupakan keputusan yang pahit dan berat, namun saat ini keselamatan seluruh rakyat merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, semua pihak seharusnya mematuhi dan mengikuti kebijakan pemerintah demi keselamatan bersama. Apalagi, perkembangan kasus COVID-199 di Tanah Air masih mengalami peningkatan.

“Jika rakyat diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan PPKM Level 4, maka sudah seharusnya rakyat diberikan haknya untuk mendapatkan bantuan, insentif dan stimulus agar bisa tetap bertahan menghadapi COVID-19. Presiden sudah memberikan arahan untuk memberikan bantuan kepada rakyat. Mudah-mudahan arahan tersebut bisa dilaksankan dengan cepat dan tepat,” pungkas Hergun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)