PPKM Level 4 Diperpanjang, DPR Ingatkan Pencairan Bansos dan Insentif Nakes
loading...

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk kali kedua di Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan pelonggaran beberapa ketentuan di sektor ekonomi dan UMKM, serta berkomitmen meningkatkan pemberian bansos dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal. Baca juga: Kemenkes Genjot Peningkatan Stok Obat untuk Penanganan COVID-19 yang Menipis
“Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4,” ujar pria yang akrab disapa Hergun ini, Senin (26/7/2021).
Apalagi, lanjut Anggota Komisi XI DPR ini, PPKM Darurat/Level 4 ini telah direspon dengan menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp699,43 triliun. Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.
Politisi dari Dapil Jabar IV ini melanjutkan, anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat COVID-19, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.
Terkait kebijakan ini, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Heri Gunawan menyoroti perihal bansos yang masih banyak belum diterima oleh rakyat terdampak. Pasalnya, di setiap pengumuman pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4 juga disampaikan perihal peningkatan bantuan. Namun fakta di lapangan menunjukkan pendistribusian bantuan yang belum optimal. Baca juga: Kemenkes Genjot Peningkatan Stok Obat untuk Penanganan COVID-19 yang Menipis
“Seharusnnya, pendistribusian bantuan dilakukan seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat/Level4. Jika sudah menerima bantuan, masyarakat pun akan bisa menerima dan mentaati aturan-aturan yang ditetapkan selama pemberlakukan PPKM Darurat/Level 4,” ujar pria yang akrab disapa Hergun ini, Senin (26/7/2021).
Apalagi, lanjut Anggota Komisi XI DPR ini, PPKM Darurat/Level 4 ini telah direspon dengan menambah anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 menjadi Rp744,75 triliun dari semula yang hanya sebesar Rp699,43 triliun. Anggaran untuk kesehatan juga dinaikkan dari semula Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun.
Politisi dari Dapil Jabar IV ini melanjutkan, anggaran kesehatan tersebut dialokasikan untuk biaya perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat COVID-19, pembangunan rumah sakit darurat, dan percepatan vaksinasi.
Lihat Juga :