Kasus Pajak, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Suap ke Angin Prayitno Aji

Kamis, 29 April 2021 - 06:20 WIB
loading...
Kasus Pajak, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Suap ke Angin Prayitno Aji
Penyidik KPK menelisik adanya aliran uang yang mengalir kepada Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya aliran uang yang mengalir kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dari hasil pemeriksaan pajak.



"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan Tupoksi saksi dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK, Angin tak banyak berkomentar. Ia tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan mengenakan topi berwarna biru tua, kacamata, dan masker.

Angin memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya. Ia tampak berlindung di belakang pengacaranya dan enggan menimpali sediki tpun pertanyaaan awak media.

Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Kendati demikian, KPK masih enggan membeberkan siapa tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kemenkeu ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua mantan pejabat pajak yang diduga menerima suap dalam perkara ini. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kedua oknum pejabat pajak tersebut diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan tiga perusahaan. Tiga perusahaan besar itu yakni, PT Jhonlin Baratama; PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin); serta PT Gunung Madu Plantations.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)