Masa Penahanan Mantan Bupati Talaud Diperpanjang hingga 26 Agustus 2021

Selasa, 27 Juli 2021 - 10:16 WIB
loading...
Masa Penahanan Mantan Bupati Talaud Diperpanjang hingga 26 Agustus 2021
Tersangka Suap Revitalisasi Pasar Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) diakwal saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (30/4/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM). Sri Wahyumi diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan, tercatat sejak 28 Juli hingga 26 Agustus 2021.

Sri Wahyumi ditahan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud sejak 2014 hingga 2019. Perpanjangan penahanan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi.

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," ujarnya.

KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Kali ini, Sri Wahyumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud dari 2014 sampai 2017.

Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Sri Wahyumi divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Baca juga: Eks Bupati Talaud Ditangkap Lagi Usai Bebas, Pengacara Sebut Penyidik KPK Langgar Aturan

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud. Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)