Eks Bupati Talaud Ditangkap Lagi Usai Bebas, Pengacara Sebut Penyidik KPK Langgar Aturan
Sabtu, 08 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
Eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Eks Bupati Kepulauan Talaud , Sri Wahyumi Maria Manalip, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Gugatan diajukan kuasa hukum Sri Wahyumi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu 5 Mei 2021.
Sri Wahyumi menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Kuasa Hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera, membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum tersebut ditempuh karena ada dugaan pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk
"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Menurut Teguh, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi, melanggar aturan.
Sri Wahyumi menggugat KPK karena menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
Kuasa Hukum Sri Wahyumi, Teguh Samudera, membeberkan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Teguh menyebut upaya hukum tersebut ditempuh karena ada dugaan pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kliennya.
Baca juga: Kembali Ditahan KPK, Mantan Bupati Talaud Ngamuk
"Tidak sekadar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya," kata Teguh Samudera melalui keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Menurut Teguh, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Sri Wahyumi sebagai tersangka atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi, melanggar aturan.
Lihat Juga :