Gelar Rapimnas, Peradi Pergerakan Rekomendasikan Tiga Hal Ini ke Anggotanya

Senin, 26 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
Gelar Rapimnas, Peradi Pergerakan Rekomendasikan Tiga Hal Ini ke Anggotanya
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan usai menggelar rapat pimpinan pusat (Rapimnas). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan usai menggelar rapat pimpinan pusat (Rapimnas). Terdapat tiga rekomendasi penting yang menjadi menjadi pedoman bagi setiap anggota Peradi salah satunya memperjuangkan hak-hak warga kurang mampu.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Peradi Pergerakan, Jonni Silitonga mengatakan Rapimnas yang digelar secara daring dan luring tersebut membahas isu nasional terutama berkaitan dengan dunia advokat. Setidaknya terdapat tiga yang nantinya akan menjadi acuan bagi anggota Peradi.

“Bagi saya Rekomendasi Rapimnas adalah Harga Mati yang harus menjadi fokus dan acuan setiap insan PERADI Pergerakan,” ujar Jonni dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/7/2021).

Tiga rekomendasi tersebut pertama, Indonesia sebagai negara hukum. Maka, setiap keputusan politik, perbuatan, tindakan dan kebijakan pemerintah dan aparatur pemerintah harus berdasarkan hukum.

“Setiap anggota Peradi wajib memahami hukum politik pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mempengaruhi hidup orang banyak. Advokat Peradi juga dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan bahkan gugatan hukum,” jelasnya.

Kedua, advokat Peradi Pergerakan ikut memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin, dan marginal yakni dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketiga, Peradi Pergerakan harus ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk.

“Setiap anggota Peradi Pergerakan harus mentaati kode etik advokat, konstitusi, dan hukum yang bersendikan kebenaran dan keadilan. Selain itu, advokat ikut melawan setiap tindakan yang merendahkan martabat advokat, aktif melakukan sosialisasi Kode Etik Advokat (KEA) dan ikut membela martabat advokat," jelasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Bendahara Umum DPP Peradi Pergerakan, Nurmala, dia m nyebut bahwa hal lain yang menjadi fokus DPP pasca Rapimnas adalah mengingatkan dan memonitoring aktivitas profesional para anggota dalam memberikan pelayanan hukum.

Hal itu bertujuan agar tetap dalam standar etika profesi demi menjaga marwah sumpah jabatan yang pernah diucapkan oleh para advokat. “Bagi Peradi Pergerakan, etika adalah segala-galanya dalam menjalankan panggilan tugas advokat,” kata terangnya.

Sekretaris DPC Deli Serdang, Rondang Sari Sitompul mengaku siap melaksanakan rekomendasi rakernas dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika agar memiliki integritas dan berkarakter. Salah satunya menghormati advokat senior yang menjadi tempat menimba ilmu. Baca juga: Mendagri Sebut Makan di Tempat 20 Menit Terdengar Lucu tapi Berlaku di Luar Negeri

"Kepribadian kawula muda rata-rata ego masih tinggi. Intinya jangan pernah merasa puas dengan pencapaian yang bertahap dijalani sekarang, karena untuk mencapai jadi advokat andal dibutuhkan jam terbang yang tinggi dan juga pergaulan yang luas," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)