Gelar Rapimnas, Peradi Pergerakan Rekomendasikan Tiga Hal Ini ke Anggotanya
Senin, 26 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan usai menggelar rapat pimpinan pusat (Rapimnas). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan usai menggelar rapat pimpinan pusat (Rapimnas). Terdapat tiga rekomendasi penting yang menjadi menjadi pedoman bagi setiap anggota Peradi salah satunya memperjuangkan hak-hak warga kurang mampu.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Peradi Pergerakan, Jonni Silitonga mengatakan Rapimnas yang digelar secara daring dan luring tersebut membahas isu nasional terutama berkaitan dengan dunia advokat. Setidaknya terdapat tiga yang nantinya akan menjadi acuan bagi anggota Peradi. Baca juga: Blusukan Jokowi ke Apotek Dikritik, Ngabalin: Kenapa Kalian yang Kejang-kejang?
“Bagi saya Rekomendasi Rapimnas adalah Harga Mati yang harus menjadi fokus dan acuan setiap insan PERADI Pergerakan,” ujar Jonni dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/7/2021).
Tiga rekomendasi tersebut pertama, Indonesia sebagai negara hukum. Maka, setiap keputusan politik, perbuatan, tindakan dan kebijakan pemerintah dan aparatur pemerintah harus berdasarkan hukum.
“Setiap anggota Peradi wajib memahami hukum politik pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mempengaruhi hidup orang banyak. Advokat Peradi juga dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan bahkan gugatan hukum,” jelasnya.
Kedua, advokat Peradi Pergerakan ikut memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin, dan marginal yakni dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketiga, Peradi Pergerakan harus ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk.
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Peradi Pergerakan, Jonni Silitonga mengatakan Rapimnas yang digelar secara daring dan luring tersebut membahas isu nasional terutama berkaitan dengan dunia advokat. Setidaknya terdapat tiga yang nantinya akan menjadi acuan bagi anggota Peradi. Baca juga: Blusukan Jokowi ke Apotek Dikritik, Ngabalin: Kenapa Kalian yang Kejang-kejang?
“Bagi saya Rekomendasi Rapimnas adalah Harga Mati yang harus menjadi fokus dan acuan setiap insan PERADI Pergerakan,” ujar Jonni dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (25/7/2021).
Tiga rekomendasi tersebut pertama, Indonesia sebagai negara hukum. Maka, setiap keputusan politik, perbuatan, tindakan dan kebijakan pemerintah dan aparatur pemerintah harus berdasarkan hukum.
“Setiap anggota Peradi wajib memahami hukum politik pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mempengaruhi hidup orang banyak. Advokat Peradi juga dapat melakukan kajian, publikasi, sosialisasi, advokasi kebijakan bahkan gugatan hukum,” jelasnya.
Kedua, advokat Peradi Pergerakan ikut memperjuangkan hak-hak warga tidak mampu, miskin, dan marginal yakni dengan cara membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pergerakan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat (KEA) dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketiga, Peradi Pergerakan harus ikut menjaga kehormatan profesi dan menolak berbagai upaya perendahan martabat oleh internal maupun eksternal dalam berbagai bentuk.
Lihat Juga :