Kehilangan Orang Tua akibat Covid-19, Ribuan Anak Butuh Bantuan

Senin, 26 Juli 2021 - 13:47 WIB
loading...
A A A
Keempat, melalui rumah ibadah ramah anak. Dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dengan turut melakukan pengasuhan bersama sementara kepada anak. "Dengan dibantu para tokoh agama, tokoh adat, itu untuk memastikan bahwa anak diasuh oleh keluarga pengganti," katanya.

Negara Harus Jamin Hak Anak
Banyaknya anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 mengundang keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini mendorong pemerintah daerah (pemda) memastikan pemenuhan hak anak-anak yang kehilangan orangtuanya tersebut, seperti hak atas pendidikan, hak pemenuhan kesehatan, dan memastikan sang anak dalam pengasuhan keluarga terdekat.

“Kalaupun harus masuk ke panti asuhan, itu adalah pilihan terakhir,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (25/7/2021).

Penanganan anak-anak tanpa orang tua akibat Covid-19 menurut dia memerlukan kehadiran negara dalam bentuk dukungan APBN dan APBD. Kelangsungan hidup serta masa depan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, harus bisa dijamin oleh negara.

Dalam hal kesehatan KPAI mendorong pemerintah melengkapi imunisasi dasar untuk balita dan anak-anak, karena program tersebut menurun selama pandemi. Jika kondisinya makin menurun, maka dapat berpotensi memicu wabah lainnya.

“Pandemi mengakibatkan layanan dasar kesehatan berupa pemberian imunisasi dan vaksin seperti polio, hepatitis B, dan lain-lain pada anak-anak balita menurun. Hal ini disebabkan para orangtua khawatir anak-anaknya tertular Covid-19 jika dibawa ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

KPAI juga mendorong pemerintah dan pemerintah daerah mempercepat program vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun agar segera terbentuk kekebalan komunitas, termasuk kekebalan di lingkungan satuan pendidikan ketika PTM (pembelajaran tatap muka) digelar nanti.

Dalam hal hak pendidikan, KPAI mendorong pemerintah, termasuk pemda, memberikan beasiswa dan fasilitas belajar daring. Tujuannya mencegah anak-anak putus sekolah karena alasan ekonomi, seperti tidak mampu membayar SPP, tidak memiliki alat belajar daring, terpaksa harus bekerja membantu orang tuanya, dan menikah di usia anak.

Retno juga meminta pemerintah untuk membuat pasal khusus mengenai perlindungan anak pada situasi bencana, baik dalam Undang-Undang (UU) Kebencanaan maupun dalam UU Perlindungan Anak. Pada dua regulasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan pasal yang spesifik mengatur perlindungan anak pada situasi bencana.

Anak Terancam Perkawinan di Bawah Umur
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan dukungan secara psikologis sangat dibutuhkan oleh anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19. Sudah seharusnya pemerintah bergerak cepat untuk membantu anak -anak tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)