PPP Minta TAP MPRS XXV Dimasukkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kamis, 28 Mei 2020 - 08:30 WIB
loading...
PPP Minta TAP MPRS XXV...
Politikus PPP Syaifullah Tamliha mengatakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan ini diperoleh setelah sembilan fraksi menyerahkan pendapat tertulisnya kepada Pimpinan Dewan.

Sebelum diparipurnakan, RUU ini terlebih dulu disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan fraksi di Baleg juga telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut. Namun, belakangan RUU ini menjadi perbincangan publik di media sosial karena dikhawatirkan bakal membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR Syaifullah Tamliha mengatakan, dalam Konsideran RUU HIP tersebut perlu memasukkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Menjebarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Adjaran Komunis/Marxisme-Leninisme. "Hal ini penting dimuat dalam RUU tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR," ujar Syaifullah Tamliha dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).

Menurut Politikus PPP ini, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan Pemerintah melalui UU, meskipun pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat UU. "Sebab Tap MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas Anggota DPR dan anggota DPD," urainya.

Dikatakan Syaifullah Tamliha, sejak Reformasi berlangsung setelah berhentinya Soeharto dari kursi presiden hingga saat ini, MPR tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut sehingga siapapun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI.

"Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya," paparnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020) lalu, DPR mengesahkan RUU tersebut. “Kini saya menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah pendapat fraksi-Fraksi atas usul inisiatif Badan Legislasi terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada Anggota Dewan yang hadir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Rekomendasi
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Viral! Petisi Cancel...
Viral! Petisi Cancel Sarwendah Tembus 27 Ribu Tanda Tangan
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
Berita Terkini
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved