Soal PPKM, Pemerintah Terus Pantau dan Dengar Suara Masyarakat

Kamis, 22 Juli 2021 - 22:08 WIB
loading...
Soal PPKM, Pemerintah...
Presiden Jokowi telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Selasa (20/7/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Selasa (20/7/2021).

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Kapan Masyarakat Bisa Rencanakan Liburan?

Presiden mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan virus Corona (Covid-19), serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai 25 Juli 2021. Namun terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Presiden Jokowi.

Baca juga: WHO Desak Pemerintah Indonesia Perketat Penerapan PPKM

Untuk melaksanakan kebijakan perpanjangan sementara PPKM, telah diterbitkan dua Instruksi Mendagri, yaitu Instruksi Mendagri No. 22 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Level 4 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan PPKM Mikro (Level 4 dan Level 3 untuk Kabupaten/Kota di Wilayah Luar Jawa dan Bali). Kedua Instruksi Mendagri tersebut berlaku sejak 21 s.d. 25 Juli 2021.

"Akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 hari ini, akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers 'Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM' secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

PPKM kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level yang didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.

Pada saat dilakukan pembukaan secara bertahap, tempat usaha yang akan dilakukan pembukaan yakni pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari), diizinkan dibuka s.d. pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Namun, saat ini pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari tetap diizinkan dibuka s.d. pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Selain itu, juga pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d. pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat s.d. pukul 21.00 waktu setempat dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Wajib Pertahankan...
Masyarakat Wajib Pertahankan Sanitasi Meski PPKM Berakhir
PPKM Dicabut, Menag:...
PPKM Dicabut, Menag: Kapasitas Tempat Ibadah Sudah Diperbolehkan 100%
Begini Cara Pemakaian...
Begini Cara Pemakaian Masker Setelah PPKM Dicabut
PPKM Dicabut, Jokowi...
PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bukan untuk Gagah-gagahan
Catatan Akhir Tahun,...
Catatan Akhir Tahun, ISKA Apresiasi Langkah Pemerintah Terkait PPKM dan Ciptaker
Wapres: Songsong 2023...
Wapres: Songsong 2023 dengan Optimisme dan Keyakinan
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker di Transportasi Umum
PPKM Dicabut, Dinkes...
PPKM Dicabut, Dinkes Bekasi: Kita Senang, tapi Masker-Jaga Jarak Jangan Ditinggalkan
PPKM Dicabut, Apakah...
PPKM Dicabut, Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Negara?
Rekomendasi
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved