Pemerintah Siapkan Pelonggaran, Satgas Sebut Bukan Berarti Menghapus Pembatasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan saat ini pemerintah saat ini tengah berusaha sebaik mungkin untuk melakukan persiapan pelonggaran atau relaksasi. Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan akan melakukan pelonggaran pada tanggal 26 Juli jika kasus COVID-19 mengalami penurunan.
“Saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin. Baik melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh tanggungjawab,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (22/7/2021). Baca juga: Satgas Sebut Jakarta Alami Penurunan Kematian Akibat COVID-19
Dia pun memperingatkan bahwa jika nantinya pelonggaran dilakukan bukan berarti semuanya kembali normal. Dia mengatakan bahwa semuanya dilakukan secara bertahap.
“Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru. Sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali,” tuturnya.
Wiku menyebut umumnya sesuai dengan riwayat alamiah COVID-19 evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14.
“Dimohon kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
“Saat ini pemerintah berusaha sebaik mungkin. Baik melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi agar semua elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang akan diterapkan dengan penuh tanggungjawab,” ujarnya dalam konferensi persnya, Kamis (22/7/2021). Baca juga: Satgas Sebut Jakarta Alami Penurunan Kematian Akibat COVID-19
Dia pun memperingatkan bahwa jika nantinya pelonggaran dilakukan bukan berarti semuanya kembali normal. Dia mengatakan bahwa semuanya dilakukan secara bertahap.
“Perlu diingat bahwa melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru. Sekaligus bersiap jika memang perlu dilakukan pengetatan kembali,” tuturnya.
Wiku menyebut umumnya sesuai dengan riwayat alamiah COVID-19 evaluasi pelonggaran bisa diamati setelah hari ke-10 sampai dengan ke-14.
“Dimohon kepada masyarakat agar untuk tetap waspada agar kondisi tetap terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik,” pungkasnya.
(kri)