PP Statuta UI Direvisi, Mantan Ketua BEM Rico Marbun Soroti Hal Ini

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:47 WIB
loading...
PP Statuta UI Direvisi,...
Mantan Ketua BEM UI yang kini Direktur Eksekutif Median Rico Marbun. Foto/Dok Okezone
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah direvisi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Revisi PP Statuta UI ini mengundang polemik, terutama soal rangkap jabatan rektor UI.

Diketahui, Jokowi menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD, maupun swasta.

Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang.

Baca juga: Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat

Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Revisi statuta UI itu pun mengundang perhatian banyak pihak.

Tak terkecuali mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang kini menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Survei Median Rico Marbun . "Setahu saya peraturan itu berlaku dan mengatur setelah dibuat. Hanya saja ini kan posisi rektor UI yang dianggap melanggar, sebelum ada revisi ini," kata Rico Marbun, Rabu (21/7/2021).

Dia pun mempertanyakan apakah revisi statuta UI itu berlaku surut atau tidak. "Dan bagaimana pertimbangan etikanya. Kampus ada mercusuar etika moral," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjut Kuliah di New York
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Rekomendasi
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Berita Terkini
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved