Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:01 WIB
loading...
Statuta UI Direvisi...
Politikus PKS Mardani Ali Sera menilai perubahan PP tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi sangat menyedihkan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Mardani Ali Sera mengatakan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan restu kepada rektor dan wakil rektor Universitas Indonesia (UI) bisa rangkap jabatan itu harus dikecam dan digugat oleh masyarakat.

Hal itu diungkapkannya saat menanggapi adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI, di saat sebelumnya status rektor UI yang merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris BUMN ini mendapatkan sorotan masyarakat setelah kasus pemanggilan mahasiswa UI lantaran mengkritik Presiden Jokowi.

"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani saat dihubungi Selasa (20/7/2021) malam.

Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari

Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini revisi PP tersebut sangat menyedikan, karena sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.

"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar. Perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ujar dia.

Diketahui sebelumnya,Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) No.68/2013 menjadi menjadi PP 75/2021. Salah satu yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Luncurkan Syiar Zulhijjah,...
Luncurkan Syiar Zulhijjah, PKS Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi Kurban
Aliansi Ormas Islam...
Aliansi Ormas Islam Minta Ade Armando hingga Grace Natalie Dipecat dari Kursi Komisaris BUMN
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
UI Dukung Program MBG...
UI Dukung Program MBG lewat Pendidikan, Riset, dan Evaluasi Ilmiah
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Rekomendasi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Berita Terkini
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved