Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor
Selasa, 20 Juli 2021 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
“Selain itu dalam putusan banding ataupun kasasi tidak ada sidang pengadilan (terbuka) seperti di pengadilan negeri,” ujarnya.
Diakui penggunaan pasal 19 UU Tipikor termasuk hal yang baru dalam praktek peradilan di Indonesia. Sehingga dalam penerapannya pun bisa menimbulkan multitafsir.
Namun yang jelas, menurutnya, pengertian dalam ayat 2 pasal 19 UU Tipikor mengacu pada putusan sidang pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.
“Sebab bisa terjadi misalnya, dalam hal ini jaksa maupun terdakwa (dalam perkara pokok) tidak mengajukan banding, dengan sendirinya putusan tersebut menjadi Inkracht. Sepanjang tidak melewati 2 bulan, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan keberatan,” tambahnya.
Di sisi lain, jika gugatan keberatan hanya bisa diajukan setelah adanya kekuatan hukum tetap, artinya pengadilan telah merampas atau mengurangi hak pihak ketiga untuk menikmati atau menggunakan aset-asetnya.
“Dengan menunggu putusan inkracht untuk mengajukan keberatan, berarti majelis hakim di pengadilan telah mengurangi hak pihak ketiga untuk menikmati barang miliknya sendiri,” tambahnya.
Perkara gugatan keberatan oleh pihak ketiga kembali mencuat setelah majelis hakim PN Tipikor menolak seluruh gugatan keberatan yang diajukan pihak ketiga dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Terakhir, pada hari Senin 19 Juli kemarin PN Tipikor juga menolak gugatan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus Jiwasraya.
Diakui penggunaan pasal 19 UU Tipikor termasuk hal yang baru dalam praktek peradilan di Indonesia. Sehingga dalam penerapannya pun bisa menimbulkan multitafsir.
Namun yang jelas, menurutnya, pengertian dalam ayat 2 pasal 19 UU Tipikor mengacu pada putusan sidang pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.
“Sebab bisa terjadi misalnya, dalam hal ini jaksa maupun terdakwa (dalam perkara pokok) tidak mengajukan banding, dengan sendirinya putusan tersebut menjadi Inkracht. Sepanjang tidak melewati 2 bulan, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan keberatan,” tambahnya.
Di sisi lain, jika gugatan keberatan hanya bisa diajukan setelah adanya kekuatan hukum tetap, artinya pengadilan telah merampas atau mengurangi hak pihak ketiga untuk menikmati atau menggunakan aset-asetnya.
“Dengan menunggu putusan inkracht untuk mengajukan keberatan, berarti majelis hakim di pengadilan telah mengurangi hak pihak ketiga untuk menikmati barang miliknya sendiri,” tambahnya.
Perkara gugatan keberatan oleh pihak ketiga kembali mencuat setelah majelis hakim PN Tipikor menolak seluruh gugatan keberatan yang diajukan pihak ketiga dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.
Terakhir, pada hari Senin 19 Juli kemarin PN Tipikor juga menolak gugatan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus Jiwasraya.
Lihat Juga :