Kasus Jiwasraya, Majelis Hakim Dinilai Keliru Tafsirkan Pasal 19 UU Tipikor

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:17 WIB
loading...
A A A
Setidaknya ada lebih dari 100 gugatan keberatan yang masuk ke PN Tipikor. Termasuk gugatan yang dilayangkan oleh ribuan nasabah pemegang polis asuransi Wana Artha yang sub rekening efek-nya ikut disita penyidik kejaksaan.

Para penggugat, yakni pihak ketiga yang dinilai tidak terkait dengan perkara ini mengajukan keberatan karena merasa dirugikan setelah asetnya ikut disita dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Terhadap putusan penolakan oleh majelis hakim tipikor ini, Profesor Nur Basuki mengatakan, pihak ketiga yang mengajukan keberatan bisa mengajukan kasasi untuk memperjuangkan haknya.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam ayat 5 pasal 19 UU Tipikor dimana penetapan hakim atas surat keberatan tersebut, dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon maupun penuntut umum.

Namun ini pun berpotensi menimbulkan masalah baru. Apakah misalnya putusan kasasi ini akan membatalkan putusan PN. Dan bagaimana hakim pengadilan kasasi melakukan penilaian karena putusan majelis hakim PN tipikor itu sendiri belum memeriksa alat bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.

Sebab diakui memang belum ada ketentuan dan aturan yang lebih jelas terkait pelaksanaan hal itu.
Karena itu saran saya, dalam hal ini kita harus memahami secara komprehensif ketentuan dalam pasal 19 UU Tipikor ini, dimana pasal ini dibuat untuk melindungi hak pihak ketiga yang beriktikad baik atas aset mereka yang ikut tersita dalam suatu perkara tindak pidana korupsi, tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved