Kabareskrim Bolehkan Pedagang Jualan Asal Patuhi Prokes
Selasa, 20 Juli 2021 - 15:45 WIB
loading...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan jualannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menginstruksikan jajarannya untuk tetap membolehkan para pedagang kaki lima (PKL) menjajakan jualannya. Dengan catatan protokol kesehatan (Prokes) diberlakukan dan tak melanggar jam operasional.
Baca juga: Serahkan Sapi Kurban di RPH Dharma Jaya, Anies: Mohon Pembagian Sesuai Prokes
"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Arya Saloka Dituding Langgar Prokes Bakar-Bakaran Tanpa Masker, Ini Klarifikasi Putri Anne
Disisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah.
Baca juga: Serahkan Sapi Kurban di RPH Dharma Jaya, Anies: Mohon Pembagian Sesuai Prokes
"Kepada pedagang selagi menerapkan sosial distancing maka hal tersebut masih diperbolehkan. Kecuali, sudah melanggar jam operasional yang ditentukan," ujar Agus dalam pengarahan virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Arya Saloka Dituding Langgar Prokes Bakar-Bakaran Tanpa Masker, Ini Klarifikasi Putri Anne
Disisi lain, kata Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan bersifat kontra produktif dengan kebijakan Pemerintah.
Lihat Juga :