Vonis Edhy Prabowo dan Rohadi Dinilai Ringan, Didik Minta Hakim Bijak Buat Keputusan

Jum'at, 16 Juli 2021 - 16:40 WIB
loading...
Vonis Edhy Prabowo dan...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto meminta hakim bijak dalam membuat keputusan terkait kasus korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vonis terhadap terdakwa kasus ekspor benur sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan terdakwa suap atas penanganan kasus oleh mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi dinilai terlalu ringan dan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengakui setiap keputusan pengadilan harus dihormati oleh setiap orang, hanya saja perlu diingat bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. "Maka butuh upaya lebih yang tidak kalah extra ordinary dalam pemberantasannya," kata Didik saat dihubungi, Jumat (16/7/2021).

Berangkat dari kondisi itu, Didik melanjutkan, tidak hilang dari memori publik bahwa hampir sebagian besar perkara korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini, tersangkanya tidak luput dari jeratan hukum, dan bahkan hukuman yang dijatuhkan relatif berat. Baca juga: Edhy Prabowo Cuma Divonis 5 Tahun, ICW: Seharusnya 20 Tahun Penjara

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini juga mengakui pemidanaan setiap kasus berbeda-beda posisi kasusnya, karena variabel penyertanya juga berbeda-beda. Namun, yang perlu dimengerti bahwa pasal-pasal yang dipergunakan untuk menjerat tersangka itu sama. Jadi, wajar jika masyarakat menganggap adanya disparitas putusan meskipun kasusnya relatif sama, itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat terhadap lahirnya keadilan. "Masyarakat akan mudah membanding-bandingkan antara satu case dengan case yang lain, sehingga jika ada putusan yang timpang maka wajar jika rakyat bereaksi," ujar Didik. Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, ICW Minta KPK Usut TPPU Edhy Prabowo

Namun demikian, dia menambahkan, apapun kondisinya, sebuah putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Bisa saja di tingkat peradilan berikutnya akan dikoreksi jika dinilai ada putusan yang dinilai keliru atau tidak adil. Ia berharap, hakim akan lebih bijak dalam membuat keputusan. "Harapan saya, khususnya kepada hakim untuk lebih bijak dalam membuat keputusan dengan mendasarkan kepada pertimbangan yang objektif dan rasional, serta memastikan rasa keadilan publik tidak terciderai karena hal yang subjektif," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Rekomendasi
Menlu Araghchi: Pengkhianatan...
Menlu Araghchi: Pengkhianatan di Balik Pembunuhan Khamenei Berdampak pada Pengambilan Keputusan
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved